Find Us On Social Media :
KemenPPPA Tingkatkan Komitmen Bersama dalam Percepatan Pengarusutamaan Gender di Daerah (BIRO HUKUM DAN HUMAS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK)

KemenPPPA Tingkatkan Komitmen dalam Percepatan Pengarusutamaan Gender di Daerah

Liliek Setyowibowo - Jumat, 24 Juni 2022 | 19:40 WIB

Sonora.ID - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mendorong peningkatan komitmen bersama dalam percepatan Pengarusutamaan Gender (PUG) di berbagai sektor.

Hal ini dilakukan sebagai upaya mewujudkan pembangunan nasional yang berkeadilan dan berkesetaraan yang dimulai dari tingkat provinsi sampai kabupaten/kota.

Dalam keterangan tertulisnya, Deputi Bidang Kesetaraan Gender KemenPPPA, Lenny N Rosalin mengatakan pentingnya pengarusutamaan gender seperti yang diamanatkan dalam perjanjian internasional seperti CEDAW (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women) dan peraturan tingkat nasional, salah satunya Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender.

Oleh karenanya, menjalankan pengarusutamaan gender dari tingkat daerah sudah sepatutnya dilaksanakan untuk mendorong pembangunan nasional yang berkesetaraan.
 
“Penerapan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) bagi pemerintah daerah penting dilakukan dengan mempertimbangkan aspek akses, partisipasi, kontrol dan manfaat yang dilakukan setara bagi perempuan dan laki-laki. Kami berharap integrasi perspektif gender dapat lebih luas diimplementasikan baik dari proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan pengawasan atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan,” tutur Lenny dalam Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) PUG Daerah Provinsi Sumatera Utara di Jakarta (23/06).  

Baca Juga: DPR RI Setujui Penambahan Anggaran KemenPPPA

Lenny menambahkan untuk mempercepat pengarusutamaan gender dari tingkat daerah, penting bagi Pemerintah Daerah untuk memiliki data terpilah sehingga nanti bisa digunakan untuk mengidentifikasi sektor mana saja yang harus diintervensi.

Di Provinsi Sumatera Utara, hal yang harus diperhatikan ada dalam bidang kesehatan, ekonomi, politik, pengambilan keputusan, dan ketenagakerjaan.

Ia juga menyampaikan Indonesia masih menghadapi kendala dalam mewujudkan pembangunan yang berkesetaraan gender.

Hal tersebut terlihat pada data Indeks Pemberdayaan Manusia (IPM) yang masih menunjukkan gap antara perempuan dan laki-laki selama 11 tahun terakhir.
 
Sementara itu, Direktur Keluarga, Perempuan, Anak, Pemuda dan Olahraga Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Woro Srihastuti menegaskan upaya PPRG yang telah dilakukan Pemerintah Pusat adalah melalui tagging (penandaan) tematik Anggaran Responsif Gender (ARG).
 
 “Kalau kita membicarakan PUG harus mencakup keseluruhan tahapan pembangunan mulai dari framework ARG, perencanaan dan penganggaran, audit ARG, dan pengawasan eksternal hingga pelaksanaan, pelaporan, monitoring dan evaluasi. Selama ini kita masih fokus dalam perencanaan dan penganggaran, namun kita akan berupaya masuk ke semua tatarannya untuk mewujudkan PUG ke depannya,” ujar Woro.
 
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zanariah memaparkan pihaknya telah melakukan upaya pengarusutamaan gender.

Dengan memberikan fasilitasi dukungan kebijakan dalam pencapaian target nasional PUG, memastikan program kegiatan tercantum dalam perencanaan daerah melalui sinkronisasi perencanaan, dan memastikan ketersediaan alokasi APBD (Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah) sesuai kemampuan keuangan daerah.
 
Susi Oktaviani, Kepala Seksi Anggaran Bidang Kesehatan 4, Direktorat Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan, menegaskan komitmen Kemenkeu dalam mendorong Anggaran Responsif Gender (ARG).

Dengan mengamanatkan pedoman penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) dan Peraturan Menteri Keuangan yang mengamanatkan penerapan Anggaran Responsif Gender dalam RKA K/L.
 
“Peran aktif pemerintah daerah dalam PUG adalah perlunya pengembangan parameter penilaian terkait rencana aksi melalui mekanisme dana transfer ke daerah sehingga dapat mendorong pemerintah daerah untuk berpartisipasi secara aktif dan meningkatkan sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait isu PUG, khususnya pada implementasi dan penganggaran responsif gender di level pemerintah daerah,” tutupnya.

Baca Juga: Terjadi Penganiayaan Siswa Usia 13 Tahun, KemenPPPA Desak Sekolah Jamin Perlindungan Anak