Find Us On Social Media :
Delapan tersangka kasus kerangkeng manusia dilimpahkan ke Kejati Sumut, Kamis (23/6/2022) (tribunmedan)

Dewa Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman 19 Tahun Penjara

Rini Aprianty - Jumat, 24 Juni 2022 | 19:49 WIB

Medan, Sonora.ID - Dinyatakan lengkap, Kasus penyiksaan tahanan sampai mati di kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin memasuki fase P-22.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja, seperti dikutip dari Tribun Medan, mengatakan berkas 8 tersangka kasus kerangkeng manusia itu sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa.

Sehingga dilakukan proses P-22, yakni melimpahkan berkas dan tersangkanya ke Kejati Sumut, Kamis (23/6/2022).

Barang bukti yang turut dilimpahkan dalam perkara ini diantaranya berupa selang warna hijau muda, selang warna kuning, selang warna oranye.

Selang itu diyakini digunakan untuk menyambuk dan menyiksa tahanan.

Bukti lainnya berupa kursi kayu panjang, kain motif batik, gayung, tikar plastik, satu unit mobil Toyota Avanza hitam, satu unit mobil double cabin Hilux putih BK 8888 XL dan 535 lembar surat peryataan.

Selain itu juga diserahkan bukti dua buah cangkul, satu sekop, dua sendok semen, dua timba dan sepasang sepatu bots, serta selembar surat pernyataan korban atas nama Sarianto Ginting.

Menurut informasi, dari 8 tersangka kasus kerangkeng manusia ini, Dewa Peranginangin, anak Terbit Rencana Peranginangin, disebut paling sadis menyiksa tahanan.

Dugaan ini terungkap saat gelar rekontruksi yang dilakukan di Polda Sumut belum lama ini.

Karena itu, Dewa Peranginangin dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP.

Bila merujuk pada kedua pasal tersebut, maka Dewa Peranginangin terancam hukuman 19 tahun penjara.

Hukuman Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP adalah 12 tahun penjara. Sementara hukuman Pasal 351 ayat 3 KUHP adalah tujuh tahun penjara

Sedangkan untuk Terbit Rencana Peranginangin, dikatakan belum P-21, karena masih ada berkas yang belum lengkap. Terbit juga masih menjalani proses persidangan di KPK terkait kasus korupsinya.

Baca Juga: WADUH! Nikita Mirzani Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 12 Tahun Penjara, dan Denda Rp12 Miliar