Find Us On Social Media :
Rilis BBPOM Makassar temuan produk ilegal (Sonora.ID)

Hingga Juni 2022, BPOM Makassar Temukan 32.797 Produk Ilegal dan Berbahaya

Muhammad Said - Senin, 27 Juni 2022 | 19:50 WIB

Makassar, Sonora.ID - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menemukan sebanyak 32.797 pcs produk ilegal dan mengandung zat berbahaya.

Kepala BPOM Makassar, Hardaningsih mengatakan, itu berdasarkan hasil pantauan hingga Juni 2022. Barang berupa kosmetik, obat, pangan olahan dan suplemen kesehatan.

Nilainya ditaksir mencapai Rp747 juta lebih. Hal itu disampaikan saat rilis di kantornya, Jalan Baji Minasa Makassar, Senin (27/6/2022).

"Total barang bukti sebanyak 32.797 pcs, dengan rincian produk kosmetika 3.343 pcs, produk pangan olahan sebanyak 2,415 pcs dan produk suplemen kesehatan," ujarnya.

Terkait temuan tersebut, BPOM di Makassar melakukan fungsi Pembinaan dengan melakukan teguran dan peringatan agar pelaku usaha tidak mengedarkan produk yang tidak memenuhi ketentuan dan mengandung bahan berbahaya.

"BPOM di Makassar bekerja sama dengan KORWA Polda Sulsel untuk proses tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku," jelasnya.

Baca Juga: DPRD Makassar Soroti Lambannya Tender Proyek Jalan dan Drainase

Hardaningsih menyebut, pelanggaran yang disangkakan kepada para pelaku yang memproduksi dan mengedarkan obat dan kosmetik ilegal yaitu Pasal 196 undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Ancamannya berupa pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Selain itu, pelaku juga dapat terkena Pasal 60 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

"Untuk mencegah beredarnya produk obat dan bahan pangan yang ilegal dan berbahaya, kami menggencarkan sosialisasi penyebaran informasi dan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) di lapangan," katanya.

BPOM saat ini menyediakan layanan pengaduan konsumen melalui nomor telepon seluler (Hp/WA) 085211111533 dan pelapor dijamin kerahasiaanya.

Selain itu, bisa datang langsung ke Kantor BPOM Makassar di Jalan Baji Minasa. Adapun pengecekan produk tertentu apakah sudah terdaftar bisa diketahui melalui pemanfaatan aplikasi BPOM mobile.

Baca Juga: PT IKI Kebut Pencapaian Target 100 Persen, Begini Upayanya