Sonora.ID - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia bisa segera naik pangkat.
Kabar ini disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menyatakan usulan kenaikan pangkat PNS periode 1 Oktober 2022 aka mulai dibuka mulai 1 Juli 2022 mendatang.
Sebagaimana tertuang dalam Surat Deputi Mutasi Kepegawaian Nomor 20994/B-MP.01.01/SD/D/2021, usulan naik pangkat PNS ini dibuka pada 1 Juli-31 Agustus 2022.
Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Satya Pratama membenarkan, informasi tersebut.
"Iya (bisa diajukan pada 1 Juli-31 Agustus 2022)," kata Satya, saat dikonfirmasi Kompas.com.
Lalu apa saja syarat untuk mengusulkan kenaikan pangkat PNS? Simak ulasannya berikut ini.
Syarat Kenaikan Pangkat PNS
Dilansir dari Twitter @BKNgoid, para PNS perlu menyiapkan beberapa syarat berikut ini untuk naik pangkat:
Baca Juga: Ratusan CPNS Mundur Karena Gaji, Intip Besaran Gaji Para Abdi Negara Ini