Find Us On Social Media :
Polrestabes Palembang bersama Pemerintah Kota Palembang pada hari, Selasa (28/06) secara resmi melaunching Kampung Tertib Lalu Lintas (Koleksi pribadi)

Kampung Tertib Lalu Lintas Hadir di Palembang

Fernando Oktareza - Selasa, 28 Juni 2022 | 19:00 WIB
 

Palembang, Sonora.ID - Polrestabes Palembang bersama Pemerintah Kota Palembang pada hari ini, Selasa (28/06) secara resmi melaunching Kampung Tertib Lalu Lintas yang berlokasi di Kecamatan Ilir Barat II Palembang.

Dibentuknya Kampung Tertib Lalu Lintas sendiri merupakan upaya Polrestabes Palembang dan Pemerintah Kota Palembang dalam mengedukasi masyarakat agar tertib berlalu lintas.

Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa yang turut hadir dalam launching kali ini pun mengapresiasi upaya yang dilakukan Polrestabes Palembang dalam memberikan edukasi kepada masyarakat.

"Ini merupakan upaya yang baik dalam rangka mengedukasi masyarakat untuk tertib berlalu lintas. Mengingat berdasarkan informasi dari Kapolrestabes Palembang tadi sudah banyak laporan yang pihaknya terima perihal pelanggaran yang diperbuat oleh para pengendara, khususnya yang terpantau dari tilang elektronik atau ETLE," ungkap Dewa.

Baca Juga: Peringatan Hari Anti Narkoba Sedunia 2022 digelar Virtual

Dewa menambahkan, salah satu program yang dihadirkan dalam Kampung Tertib Lalu Lintas ini adalah menginformasikan kepada masyarakat terkait hal apa saja yang mesti dilakukan ketika berlalu lintas.

"Kegiatan ini dilakukan secara jemput bola, dimana para petugas langsung mendatangi rumah masyarakat. Ini kita lakukan supaya edukasi tertib lalu lintas ini sampai langsung ke masyarakat dan pelanggaran berlalu lintas semakin minim," ujarnya.

Selain itu, Dewa juga menyayangkan setelah dilaporkan tidak sedikit ASN di Pemerintahan Kota Palembang yang terpantau tidak tertib berlalu lintas. Maka dari itu, Dewa meminta kepada OPD terkait dalam hal ini Dinas Perhubungan untuk mendata ASN yang melanggar tersebut.

"Saya minta Dishub supaya bisa di cek satu persatu ASN mana saja yang melanggar, mengingat ASN merupakan pihak yang seharusnya memberikan cerminan baik kepada masyarakat," tutupnya.

Baca Juga: Sikap Komnas Perempuan Tentang Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA)