Sonora.ID – Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) menyelenggarakan Sosialisasi Penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi, pada Rabu (29/6).
Sosialisasi ini disampaikan Direktur Kelembagaan Lukman sebagai plt. Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi bersama Deputi Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Polhukam PMK BPKP) Agus Hardja Santana.
Sosialisasi Penguatan SPIP Terintegrasi memiliki tujuan utama untuk mengimplementasikan reformasi birokrasi khususnya pada area penguatan pengawasan sebagai upaya pengendalian unit organisasi.
Sosialisasi tersebut diselenggarakan dalam rangka membangun Zona Integritas (ZI) Wilayah Bebas Korupsi (WBK) menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Ditjen Diktiristek.
Hal ini merupakan upaya untuk mendorong Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) agar memperoleh predikat ZI WBK dan WBBM.
Lukman mengungkapkan bahwa salah satu cara untuk memperoleh predikat ZI WBK dan WBBM terutama di area penguatan pengawasan adalah dengan melakukan penerapan SPIP.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2008, dijelaskan empat tujuan SPIP meliputi efektivitas dan efisiensi, keandalan laporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap Peraturan Perundang-Undangan (Perpu). Indikator SPIP tersebut menjadi salah satu kunci keberhasilan tercapainya ZI WBK dan WBBM.
“Di sinilah peran SPIP dapat digunakan sebagai alat deteksi dini penyelenggaraan pengendalian dan pengawasan dalam pemerintahan yang sekarang sedang dijalankan. Untuk melihat keberhasilan pada pelaksanaan SPIP ini, ada yang disebut dengan pengukuran maturitas sistem pengendalian intern pemerintah. Pengendalian efisiensi intern pemerintah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam mencapai ZI WBK menuju WBBM,” papar Lukman.
Pada kesempatan yang sama, Agus memaparkan bahwa SPIP Terintegrasi yang diimplementasikan Ditjen Diktiristek merupakan proses tata kelola organisasi dan mekanisme kerja sebagai pertimbangan dalam menentukan langkah-langkah mitigasi risiko, baik yang ada di Ditjen Diktiristek, PTN maupun di LLDikti.
Sistem pengendalian internal ini memiliki lima unsur yang saling terintegrasi, meliputi lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan pengendalian internal.
“SPIP menjadi serangkaian kegiatan yang terintegrasi untuk memelihara dan menjaga situasi yang kondusif bagi pegawai dan seluruh pejabat agar dapat bekerja dengan maksimal,” tegas Agus.
Melalui kegiatan Sosialisasi Penguatan SPIP Terintegrasi, diharapkan penerapan SPIP di lingkungan Ditjen Diktiristek dapat diimplementasikan dengan baik sehingga ke depan mampu menjadi sarana untuk menyusun strategi dalam meningkatkan level maturitas SPIP, serta mencapai luaran berupa predikat ZI WBK dan WBBM.