Bandung, Sonora.ID - Diketahui industri jasa keuangan merupakan industri dengan risiko yang sangat tinggi dengan dana kelola yang sangat besar.
Melihat kondisi tersebut, industri perbankan, pasar modal maupun Industri Keuangan Non Bank (IKNB), sering disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab sebagai tempat untuk melakukan pencucian uang dan pendanaan terorisme serta pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Kementrian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI, Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), asosiasi, industri, akademisi dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) sektor jasa keuangan menggelar Konvensi Nasional Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI) Bidang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Trans Luxury Hotel Bandung, Rabu (29/6/2022).
Kegiatan konvensi nasional merupakan tahapan akhir dalam penyusunan Rancangan Standar
Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI) yang sangat erat kaitannya dengan sertifikasi
kompetensi di sektor jasa keuangan.
"RSKKNI Bidang APU PPT sangat penting dalam mendukung kinerja sektor jasa keuangan saat ini maupun yang akan datang terutama dalam menyiapkan SDM SJK yang berintegritas yang membidangi APU PPT," ucap Kepala OJK Institute Agus Sugiarto yang hadir secara virtual.
"Bidang ini merupakan hal yang penting dalam upaya mendeteksi maupun mencegah agar resiko-resiko dimaksud tidak terjadi," imbuhnya.
Dikutip dari siaran pers OJK, disebutkan juga bahwa dengan disusunnya standar kompetensi kerja di bidang APU PPT, diharapkan upaya-upaya tindak kejahatan keuangan dapat dimitigasi dan diakhiri.
Ditambah lagi dengan transformasi digital di SJK, potensi kejahatan keuangan di SJK menjadi semakin besar.
Diinformasikan juga bahwa dengan RSKKNI Bidang Kepatuhan, RSKKNI Bidang APU PPT diharapkan akan menjadi SKKNI pionir di OJK yang bersifat lintas sektor baik itu di sektor Perbankan, Pasar Modal, maupun IKNB.
Di sisi lain, OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 23/POJK.01/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti
Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
POJK dimaksud perlu didukung dengan penyiapan sumber daya manusia yang mumpuni. Maka dari itu, perlu adanya sebuah acuan standardisasi dalam pengembangan SDM SJK melalui SKKNI Bidang APU PPT ini.
Hasil akhir dari pelaksanaan konvensi nasional RSKKNI Bidang APU PPT ini selanjutnya akan ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI menjadi SKKNI yang nantinya dapat memperkuat SDM di SJK sesuai dengan Visi dari Cetak Biru Pengembangan SDM SJK yakni menciptakan SDM SJK yang profesional, berintegritas dan berdaya saing global.
Hadir pula secara daring Direktur Pengembangan Sektor Jasa Keuangan (SJK) Hikmah Rinaldi. Sedangkan sejumlah lembaga yang hadir secara offline, yaitu Direktur Bina Standardisasi Kompetensi dan Program Pelatihan Kementerian Ketenagakerjaan RI Muchtar Azis,
Anggota Komisioner Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Bidang SDM Muhammad Zubair, perwakilan Asosiasi Bank Syariah Indonesia (ASBISINDO) Tribuana Tunggadewi, dan perwakilan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Sigit Sembodo, Jajaran Direksi dan Pejabat Lembaga Jasa Keuangan sektor Perbankan, Pasar Modal, dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), serta para Direksi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) di sektor jasa keuangan.
Diketahui industri jasa keuangan merupakan industri dengan risiko yang sangat tinggi dengan dana kelola yang sangat besar. Melihat kondisi tersebut, industri perbankan, pasar modal maupun Industri Keuangan Non Bank (IKNB), sering disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab sebagai tempat untuk melakukan pencucian uang dan pendanaan terorisme serta pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Kementrian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI, Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), asosiasi, industri, akademisi dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) sektor jasa keuangan menggelar Konvensi Nasional Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI) Bidang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Trans Luxury Hotel Bandung, Rabu (29/6/2022).
Kegiatan konvensi nasional merupakan tahapan akhir dalam penyusunan Rancangan Standar
Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI) yang sangat erat kaitannya dengan sertifikasi
kompetensi di sektor jasa keuangan.
"RSKKNI Bidang APU PPT sangat penting dalam mendukung kinerja sektor jasa keuangan saat ini maupun yang akan datang terutama dalam menyiapkan SDM SJK yang berintegritas yang membidangi APU PPT," ucap Kepala OJK Institute Agus Sugiarto yang hadir secara virtual.
"Bidang ini merupakan hal yang penting dalam upaya mendeteksi maupun mencegah agar resiko-resiko dimaksud tidak terjadi," imbuhnya.
Dikutip dari siaran pers OJK, disebutkan juga bahwa dengan disusunnya standar kompetensi kerja di bidang APU PPT, diharapkan upaya-upaya tindak kejahatan keuangan dapat dimitigasi dan diakhiri.
Ditambah lagi dengan transformasi digital di SJK, potensi kejahatan keuangan di SJK menjadi semakin besar.
Diinformasikan juga bahwa dengan RSKKNI Bidang Kepatuhan, RSKKNI Bidang APU PPT diharapkan akan menjadi SKKNI pionir di OJK yang bersifat lintas sektor baik itu di sektor Perbankan, Pasar Modal, maupun IKNB.
Di sisi lain, OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 23/POJK.01/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti
Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
POJK dimaksud perlu didukung dengan penyiapan sumber daya manusia yang mumpuni. Maka dari itu, perlu adanya sebuah acuan standardisasi dalam pengembangan SDM SJK melalui SKKNI Bidang APU PPT ini.
Hasil akhir dari pelaksanaan konvensi nasional RSKKNI Bidang APU PPT ini selanjutnya akan ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI menjadi SKKNI yang nantinya dapat memperkuat SDM di SJK sesuai dengan Visi dari Cetak Biru Pengembangan SDM SJK yakni menciptakan SDM SJK yang profesional, berintegritas dan berdaya saing global.
Hadir pula secara daring Direktur Pengembangan Sektor Jasa Keuangan (SJK) Hikmah Rinaldi. Sedangkan sejumlah lembaga yang hadir secara offline, yaitu Direktur Bina Standardisasi Kompetensi dan Program Pelatihan Kementerian Ketenagakerjaan RI Muchtar Azis,
Anggota Komisioner Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Bidang SDM Muhammad Zubair, perwakilan Asosiasi Bank Syariah Indonesia (ASBISINDO) Tribuana Tunggadewi, dan perwakilan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Sigit Sembodo, Jajaran Direksi dan Pejabat Lembaga Jasa Keuangan sektor Perbankan, Pasar Modal, dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), serta para Direksi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) di sektor jasa keuangan.