Sonora.ID - Mulai 1 Juli pemerintah resmi menaikkan tarif dasar listrik (TDL) yang tertuang dalam Surat Menteri ESDM Nomor T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022.
Kenaikan TDL ini diperuntukkan bagi pelanggan rumah tangga dengan daya di atas 3.500 VA dan golongan pemerintah.
Menurut Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasojo, penyesuaian tarif dasar listrik ini dilakukan demi terwujudnya tarif listrik yang berkeadilan bagi masyarakat.
TDL pelanggan rumah tangga di atas 3.500 VA yang awalnya memiliki tarif Rp. 1.444,7 per kilowatthour (kWh) disesuaikan menjadi Rp. 1.699,53.
Siapa saja yang terkena dampak kenaikan TDL per 1 Juli 2022?
Melansir dari Kompas.com (29/06/2022), terdapat 5 (lima) golongan yang menjadi objek kenaikan tarif dasar listrik per 1 Juli 2022, yaitu:
1. Pelanggan rumah tangga golongan R2 (daya 3.500 VA hingga 5.500 VA).
TDL awal yakni Rp. 1.444,7 per kWh menjadi Rp. 1.699,53 per kWh. Jika dikalkulasikan ke dalam rupiah makan kenaikan rata-rata sebesar Rp. 111.000 per bulan.
2. Pelanggan rumah tangga golongan R3 (daya 6.600 VA hingga 200 kVA).
Baca Juga: Bertolak ke NTB, Wapres akan Buka Rakornas XV KMHDI, Bagikan Bansos, dan Tinjau Ternak Sapi