Find Us On Social Media :
ilustrasi tarif listrik naik (kompas.com)

Kabar Penting Jangan Sampai di Akhir Bulan Terkaget-kaget, Mulai 1 Juli 2022 Tarif Listrik Naik, Ini Golongan yang Terdampak Kenaikan Tarif dan Solusi Jika Keberatan

Syahidah Izzata Sabiila - Jumat, 1 Juli 2022 | 07:45 WIB

Sonora.ID - Mulai Jumat, 1 Juli 2022, pemerintah resmi menaikkan tarif dasar listrik (TDL) untuk sejumlah golongan.

Kenaikan tarif listrik ini berlaku untuk para pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang berada pada golongan nonsubsidi.

Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo menjelaskan kenaikan tarif listrik ditujukan untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan.

Dengan kenaikan ini, kompensasi bisa diberikan kepada masyarakat yang berhak.

Adapun masyarakat yang tergolong kalangan mampu dapat membayar tarif listrik sesuai kondisi ekonominya.

"Ini bukan kenaikan tarif. Ini adalah adjustment, di mana bantuan atau kompensasi harus diterima oleh keluarga yang memang berhak menerimanya," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Kamis (14/6/2022).

Pemerintah menetapkan kenaikan listrik kepada rumah tangga yang memiliki daya listrik di atas 3.500 VA ke atas.

Baca Juga: Inilah 11 Daerah yang Diwajibkan Beli Pertalite dan Solar dengan Aplikasi MyPertamina per 1 Juli 2022

Tarif Listrik Terbaru Per 1 Juli 2022

Dilansir laman resmi PLN, berikut tarif dasar listrik terbaru per 1 Juli 2022: