Makassar, Sonora.ID - Gaji 13 bagi ASN segera dicairkan. Prosesnya, tengah dipersiapkan pemerintah.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar, Muh Dakhlan mengatakan, saat ini masih menunggu surat permintaan pencairan dari masing-masing SKPD.
Pihaknya memberi sinyal pencarian dilakukan pekan depan. Paling lambat, sepekan jelan tahun ajaran baru sekolah.
"Kalau masuk sekolah tanggal 18 Juli, berarti kita akan bayarkan seminggu sebelumnya. Berarti habis lebaran dibayarkan," ujarnya di Balaikota, Jumat (1/7/2022).
Dia mengatakan, anggaran yang disiapkan sekitar Rp43 miliar. Mengenai komponen gaji yang akan dibayarkan, disebut sama dengan THR.
Seperti meliputi gaji pokok dan tunjangan yang melekat. Termasuk tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Nilanya 50 persen dari tunjangan kinerja (Tukin).
Baca Juga: BKKBN Sulsel Bagikan Sembako Kepada Keluarga Stunting
Namun, khusus untuk komponen TPP, kata Dakhlan rencananya akan dibayarkan terpisah dengan gaji 13. Sama seperti mekanisme pembayaran THR lalu.
Diketahui, pemberian gaji ke-13 ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2022. Penerima merupakan ASN, Pensiunan, dan penerima lainnya, termasuk PPPK.
Juknis pembayaran gaji 13 sudah ditindaklanjuti dengan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali).
Selain PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah juga sudah bisa menerima gaji 13.
Baca Juga: Wakil Wali Kota Makassar Serukan Aksi Bersama Tangani Stunting