Makassar, Sonora.ID - PT PLN (Persero) menerima kompensasi dari pemerintah sebesar Rp 24,6 triliun. Kompensasi tersebut merupakan realisasi dari skema stimulus listrik sepanjang tahun 2021.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengapresiasi langkah pemerintah untuk mempercepat pembayaran kompensasi ini.
Darmawan menjelaskan sebelumnya dalam proses pencairan kompensasi ini perlu waktu sampai dua tahun.
"Tetapi saat ini bisa dilakukan dalam semester berikutnya. Ini merupakan bukti perbaikan tata kelola dari pemerintah terkait kompensasi," ujar Darmawan.
Darmawan memastikan, kompensasi dari pemerintah ini merupakan wujud keberpihakan pemerintah kepada masyarakat.
Baca Juga: PLN Suplai Energi Hijau ke Istora Senayan Guna Sukseskan Ajang FIBA
Mengingat sejak tahun 2017, tidak pernah ada penyesuaian tarif listrik untuk seluruh golongan tarif pelanggan.
Pemerintah menggelontorkan subsidi listrik sebesar Rp 243,3 triliun dan kompensasi sebesar Rp 94,17 triliun sejak tahun 2017 hingga 2021.
"Ini langkah konkrit pemerintah. Ini bukti bahwa negara hadir untuk menjaga daya beli dan memperoleh pelayanan listrik yang berkesinambungan," ujar Darmawan.
Alokasi APBN ini kata Darmawan, sangat mendukung PLN dalam memastikan pelayanan kelistrikan masyarakat yang tidak terganggu.