Kubu Raya, Sonora.ID - Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah (UPT PPD) Pontianak Wilayah I bersama Kepolisian dan PT. Jasa Raharja dalam wadah Samsat Kubu Raya melaksanakan pelayanan pemungutan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk masyarakat di wilayah pedesaan Kabupaten Kubu Raya.
Kegiatan yang dimulai di awal semester II tahun 2022 ini untuk memudahkan masyarakat menyelesaikan kewajiban mereka sekaligus mendekatkan pelayanan ke masyarakat.
Kepala UPT PPD Pontianak Wilayah I, Edy Gunawan menjelaskan, pelayanan Samsat Keliling Pedesaan Kabupaten Kubu Raya dilakukan di sejumlah desa di beberapa kecamatan.
Beberapa di antaranya adalah pelayanan di Kecamatan Terentang, Kecamatan Batu Ampar, Kecamatan Kubu, dan Kecamatan Teluk Pakedai.
“Khusus Kecamatan Terentang bertepatan dengan pelaksanaan MTQ VIII tingkat Kabupaten Kubu Raya di Desa Radak 2 dari tanggal 1-5 Juli 2022,” ucap Edy, Selasa (5/7).
Baca Juga: Digitalisasi Transaksi di Kota Pontianak Kian Bertumbuh
Tidak sekadar memudahkan masyarakat membayar pajak, UPT PPD Pontianak Wilayah I juga memberikan suvenir menarik bagi mereka yang membayar pajak kendaraan.
“Pemberian suvenir dan doorprize juga meningkatkan animo masyarakat dalam melaksanakan kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor pada pelaksanaan stand pameran MTQ VIII tingkat Kabupaten Kubu Raya,” katanya.
Edy menuturkan, pelayanan Samsat Keliling Pedesaan akan jadi agenda rutin mereka. Sebagai pembuka, dimulai bertepatan dengan rangkaian MTQ VIII tingkat Kabupaten Kubu Raya di Kecamatan Terentang.
“Setelah ini, kita lanjutkan ke Kecamatan Batu Ampar, Kecamatan Kubu, dan Kecamatan Teluk Pakedai,” tutupnya.
Sementara untuk jadwal di kecamatan lainnya, pembayaran dapat dilakukan di Kantor Camat masing-masing. Ada pun jadwal pastinya bisa dilihat di Instagram @samsatpontianak.