Find Us On Social Media :
Ketua AUHM Kota Makassar, Zulkarnaen Ali Naru (Sonora.ID)

Selama Idul Adha 2022, Tempat Hiburan di Makassar Tutup 3 Hari

Muhammad Said - Selasa, 5 Juli 2022 | 16:40 WIB

Makassar, Sonora.ID - Tempat hiburan akan tutup selama tiga hari pada hari raya Idul Adha 1443 H/2022 M, demikian seperti yang diungkap Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM), Zulkarnain Ali Naru.

Dia mengatakan, penutupan mulai 9 sampai 11 Juli 2022. Mereka dapat buka kembali pada 12 Juli mendatang.

"Berdasarkan Surat Edaran yang ditandatangani Bapak Walikota Makassar, penutupan dalam kaitan hari raya Idul Adha dilakukan selama 3 (tiga) hari," ujarnya.

Zul sapaan akrabnya menjelaskan, penutupan usaha hiburan dengan seluruh aktivitasnya itu mengacu aturan pemerintah.

Dimana, dalam Perda Makassar Nomor 5 Tahun 2011 serta penegasan dari Pemkot Makassar melalui Surat Edaran (SE) Nomor 443.01/281/S.Edar/Kesbangpol/VII/2022.

Baca Juga: Wali Kota Makassar Kunjungi 3 Negara Sepanjang Juli 2022, Ini Rincian Agendanya

Olehnya, dia berharap semua usaha hiburan yang ada di Kota Makassar bisa mentaati dan mematuhi aturan tersebut.

"Kita harapkan semua teman-teman pengusaha bisa mentaati dan mematuhi aturan penutupan yang telah ditetapkan berdasarkan Perda dan SE Walikota Makassar tersebut," jelasnya.

Sementara Kadis Pariwisata Kota Makassar, Muhammad Roem mengatakan, selain usaha hiburan, seluruh aktivitas hiburan yang ada pada usaha hotel termasuk refleksi dan panti pijat, juga wajib menutup usaha mereka selama tiga hari.

"Penegasan itu sudah cukup jelas, baik dalam Perda maupun pada SE Walikota Makassar. Jadi, kami harap tidak ada yang mencoba melakukan pelanggaran karena tim kami juga akan turun memantau saat penutupan berlangsung," katanya.