Find Us On Social Media :
ilustrasi PPKM (Google)

Baru Juga Satu Hari, Jabodetabek Kini Jadi PPKM Level 1 Lagi

Prameswari Sasmita - Rabu, 6 Juli 2022 | 12:50 WIB

Sonora.ID - Menjadi sorotan dan membuat beberapa masyarakat kembali disiplin protokol kesehatan, disebutkan sebelumnya bahwa pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk menaikan level PPKM dari 1 menjadi 2 pada beberapa wilayah.

Keputusan ini diambil berkaca dari kasus Covid-19 yang mengalami peningkatan di berbagai wilayah, khususnya adalah Ibu Kota Negara dan wilayah di sekitarnya.

Kebijakan ini pun langsung disoroti para ahli yang menyebutkan, naiknya level PPKM membuat masyarakat menjadi sadar bahwa Tanah Air masih berstatus pandemi dan Covid-19 masih ada di Indonesia.

Namun, baru saja 1 hari sejak kebijakan itu keluar, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian seakan memberikan ralat atas keputusan tersebut.

Dikutip dari Kompas.com, Mendagri tersebut menetapkan kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jabodetabek sebagai daerah dengan PPKM Level 1.

Hal ini dengan jelas tertera dalam Instruksi Mendagri Nomor 35 tahun 2022 yang diteken pada 5 Juli 2022, kemarin.

Baca Juga: Lama Terlena, Seberapa Parah Kondisi Covid-19 di PPKM Level 2 Ini?

“Gubernur Banten dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1 yaitu Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan,” bunyi bagian dalam instruksi tersebut.

Padahal sebelumnya, berbagai wilayah di sekitar Ibu Kota mendapatkan level yang sama dengan DKI Jakarta, yaitu pada PPKM level 2.

Dengan adanya instruksi baru ini, wilayah Jabodetabek kembali pada PPKM level 1.

“Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada diktum kedua dilakukan juga terhadap wilayah aglomerasi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek),” sambung instruksi tersebut.

Dalam beleid yang sama, Tito menegaskan bahwa penetapan PPKM level 1 ini berlaku hingga 1 Agustus 2022 mendatang.

Baca Juga: AWAS! Kasus COVID-19 Kembali Naik, Ini 7 Rempah Lawan Omicron Termasuk Subvarian BA.4 dan BA.5