Setelah 30 hari perwali tersebut diterbitkan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro bersama jajarannya terus melakukan penindakan ke pasar, mal, pedagang kaki lima (PKL) hingga toko kelontong.
"Soal sampah plastik, kita keliling terus memberikan teguran secara lisan maupun tertulis, sudah kita laksanakan. Temuan di lapangan ada beberapa yang masih belum menerapkan kantong ramah lingkungan, jadi pas kita datang, ada temuan sampah plastik di sana," kata Hebi, Rabu (06/07/2022).
Ia mengaku, pengurangan penggunaan sampah plastik masih sulit dilakukan karena masyarakat dan pemilik usaha masih belum terbiasa dan beradaptasi dengan baik."Memang susah, makanya saya berpikir, misal masuk ke mall itu wajib bawa kantong. Itu jalan satu-satunya. Tulis di mall atau pasar kalau mereka mau masuk harus bawa kantong sendiri," ujarnya.
Menurut Hebi, pengurangan penggunaan kantong plastik itu harus dilakukan dengan cara bertahap dan berkelanjutan agar masyarakat terbiasa.
"Ini harus ditekan, gimana caranya harus nol. Kita juga nggak bisa langsung nabrak. Kita berikan pengertian sedikit demi sedikit dan yustisi tetap jalan. Yang PKL sudah kita sosialisasikan," sebutnya.
Hebi menambahkan, menjalankan misi mengurangi penggunaan kantong plastik di Kota Surabaya, DLH tidak berjalan sendiri.
Ia berharap, pengurangan penggunaan kantong plastik di Kota Surabaya bisa terus ditekan dan berdampak baik pada lingkungan.
"Nah itu anggarannya, dari Komunitas Nol Sampah juga sudah mengusahakan, seberapa jauh efektivitas perwali ini, kami bersama-sama melakukan sosialisasi dan sanksi apabila melanggar," pungkasnya.