Find Us On Social Media :
Pemerintah Kabupaten Sragen memberi himbauan kepada peternak dan pedagang hewan kurban di Wilayah Sragen (Tribunsolo.com)

Ternyata Patungan untuk Hewan Kurban Bisa Tidak Sah Jika.....

Kumairoh - Kamis, 7 Juli 2022 | 13:25 WIB

Sonora.ID - Menjelang Hari Raya Idul Adha, banyak umat Muslim yang membeli hewan sapi atau kambing untuk dikurbankan.

Menurut aturan agama Islam, satu ekor kambing bisa untuk dijadikan hewan kurban satu orang. Namun untuk sapi bisa dibagi menjadi tujuh orang.

Sejak dulu, sapi menjadi hewan kurban yang dibeli atas nama satu keluarga, tetapi kali ini banyak orang yang iuran kolektif untuk membeli sapi per tujuh orang.

Lantas, apakah hal itu sah dan bisa dibilang qurban?

Buya Yahya menyebutkan bahwa iuran hewan kurban bisa saja sah atau tidak. Beliau mengingatkan agar umat Muslim mengetahui terlebih dahulu aturan sebelum membeli.

Baca Juga: Wali Kota Pontianak Pastikan Stok Hewan Kurban Idul Adha 2022 Aman

“Satu kelas kumpulin duit beli satu kambing buat berkurban, nah ini yang tidak sah sebagai kurban” ujar Buya Yahya.

Akan tetapi Buya Yahya hal tersebut tetap bernilai pahala, sekalipun bukan pahala kurban.

“Tetapi sembelihan itu tetap menjadi pahala walaupun bukan pahala kurban sebab untuk menyenangkan orang di hari raya Idul Adha,” kata Buya Yahya.

Buya Yahya menegaskan artinya tidak ada kurban dalam bentuk patungan seperti ini.