Pontianak, Sonora.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menerima bantuan hewan kurban berupa sapi Limosin berusia 3 tahun dari Presiden Republik Indonesia.
Sapi dengan berat 950 kilogram tersebut diserahkan Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, yang didampingi Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Harisson, kepada pengurus Masjid Besar Al-Ittihad, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau.
“Alhamdulilah, ini merupakan bantuan dari Bapak Presiden. Sapi ini bebas dari PMK dan kita salurkan ke Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau,” ucap Norsan, Kamis (7/7/2022).
Selain bantuan hewan kurban dari Presiden, jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat juga menyerahkan 59 ekor sapi kurban dari OPD dan donatur-donatur perorangan yang akan diserahkan pada masyarakat Kalbar.
Baca Juga: Rakor TPID Jelang Idul Adha, Walkot Edi Kamtono: Inflasi di Pontianak Masih Terkendali
Berkaitan dengan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Norsan mengungkapkan, sudah mendapatkan arahan dari pemerintah pusat melalui rapat yang dipimpin langsung oleh Menko Marves RI, Luhut Binsar Panjaitan mengenai zona merah hewan ternak yang terkena PMK tidak boleh dibawa ke zona hijau.
“Artinya, daerah yang terkena PMK tidak boleh membawa sapi ke daerah tidak ada PMK,” terang Wagub Kalbar.
Hewan ternak yang berada di zona hijau dan tidak terkena PMK diperbolehkan untuk didistribusikan ke zona merah PMK.
Menko Marves RI juga berpesan agar vaksin segera diberikan kepada hewan ternak dan hewan ternak yang sakit tidak boleh digunakan untuk hewan kurban, sehingga yang diberikan kepada masyarakat terbebas dari PMK.