Sonora.ID - Tingginya Kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak di Indonesia yang tersebar di 231 kabupaten/kota, dikhawatirkan akan berimbas pada ketidakstabilan ekonomi dan distribusi pangan serta produk turunan ternak secara nasional.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan PMK Prof. Wiku Adisasmito menyampaikan sejumlah imbauan yang harus dilakukan, baik bagi pihak yang terimbas secara langsung mau pun tidak langsung akibat wabah ini.
Sebagai bentuk penguatan upaya pencegahan dari segi perubahan perilaku, Pemerintah mencoba melakukan percepatan vaksinasi pada hewan ternak.
Saat ini pada tahap I sebanyak 800.00 dosis dan 315.539 dosis yang telah disuntikkan di mana jumlahnya akan terus bertambah.
Upaya vaksinasi ini dilakukan oleh tenaga kesehatan sebanyak 27.055 nakes yang dibantu oleh Satgas PMK setempat.
Baca Juga: Satgas Upayakan Cegah PMK Meluas ke Daerah Belum Terdampak
"Dimohon kerjasamanya agar dapat menjalankan perannya masing-masing dengan optimal. Karena jika kepatuhan terhadap imbauan ini dilakukan secara kolektif maka wabah PMK ini akan segera teratasi," Wiku dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan PMK secara virtual, Kamis (7/7/2022) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Ada pun beberapa imbauan tersebut antara lain:
Untuk pemerintah daerah
- Memastikan data kasus PMK maupun jumlah hewan berkuku belah (sapi, kerbau, domba, kambing, babi, dll) terinput dengan baik ke dalam dashboard iSIKHNAS;
- Memastikan ketersediaan logistik penunjang seperti terpenuhi mulai dari antibiotik, vitamin, antipiretik, mau pun desinfektan;
- Tersedianya jumlah vaksin yang cukup dan vaksinasi dilakukan sesuai target;
- Memastikan sumber pendanaan telah dianggarkan untuk mendukung ketersediaan logistik, biaya operasional petugas, dan santunan bagi masyarakat yang mengalami kerugian akibat dipotong/dimusnahkan;
- Melakukan pelatihan pengecekan gejala klinis, pembersihan (desinfeksi/dekontaminasi), testing, dan vaksinasi sebagai bentuk pemberdayaan Babinsa dan Bhabinkamtibmas bersama dokter hewan atau pejabat otoritas veterinar setempat.
Bagi peternak, pemilik, mau pun pengelola konservasi ex-situ
1. Menjalankan testing dan karantina secara mandiri untuk hewan rentan PMK dengan ketentuan testing sesuai status zonasi masing-masing kab/kota domisili. Khususnya upaya karantina ini wajib didampingi oleh POV/dokter hewan setempat.
2. Menerapkan tindakan pengamanan biosecurity yang melingkupi:
- Memisahkan penempatan hewan ternak yang sehat dan sakit agar tidak saling menularkan;
- Mengatur sistem penempatan hewan yang terpisah antara hewan ternak biasa dan hewan ternak rentan PMK;
- Menjamin seluruh hewan ternak yang dimiliki telah divaksin dengan jenis kondisi hewan ternak masing-masing;
- Menjaga kebersihan hewan ternak, alat, dan tempat tinggal ternak dengan pembersihan secara berkala;
- Melaksanakan pemeriksaan gejala klinis berkaitan dengan PMK pada hewan rentan PMK secara rutin;
- Memastikan setiap hewan ternak tercatat riwayat kesehatannya secara lengkap baik di masa lalu, saat ini, dan di masa yang akan datang.
Baca Juga: Plt Gubernur Jatim Imbau Peternak Kooperatif Laksanakan Vaksin dan Laporkan Ternak Terinfeksi PMK
3. Menerapkan lalu lintas hewan ternak rentan PMK dan produknya di mana:
- Sebelum melakukan perjalanan maka hewan dan produknya wajib dikarantina 14 hari dimana jika bergejala wajib di tes. Jika hasil positif maka penanganan selanjutnya ditentukan dari zonasi masing-masing kab/kota yaitu:
a. Kab/Kota Hijau → dimusnahkan
b. Kab/Kota Kuning → pemotongan bersyarat
c. Kab/Kota Merah → pemotongan bersyarat dan isolasi sesuai kondisi hewan
- Di Provinsi Bali maka tidak diperbolehkan keluar dan masuk.
- Di Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Selatan maka tidak diperbolehkan masuk.
- Di Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Nusa Tenggara Barat maka tidak tidak diperbolehkan keluar.
- Khusus produk hewan impor maka diperkenankan untuk dilalulintaskan ke seluruh zona/daerah dengan ketentuan memiliki dokumen karantina.
- Secara spesifik lalu lintas hewan dan produknya akan mengikuti mekanisme sesuai SE Satgas PMK No.3 Tahun 2022, yaitu:
Berlaku di seluruh pelabuhan dan atau bandara di Indonesia (antar Pulau)
a. Perjalanan dari Pulau yang kab/kotanya berzona hijau diperkenankan masuk ke kab/kota di Pulau berzona hijau dan merah dengan syarat adanya proses desinfeksi, dekontaminasi, dan tindakan pengamanan Biosecurity ketat terhadap alat transportasi, barang, petugas, dan peternak di entry point.
b. Perjalanan dari Pulau yang kab/kotanya berzona merah dilarang masuk ke kab/kota di Pulau berzona hijau.
c. Perjalanan dari Pulau yang kab/kotanya berzona merah diperkenankan bersyarat masuk ke kab/kota di Pulau berzona merah dengan syarat biosecurity ketat bagi peternakan, alat transportasi, barang, peternak, dan dapat menunjukkan hasil ELISA NSP/RT-PCR maupun SKKH/SV
b. Perjalanan dari Pulau yang kab/kotanya berzona merah dilarang masuk ke kab/kota di Pulau berzona hijau.
c. Perjalanan dari Pulau yang kab/kotanya berzona merah diperkenankan bersyarat masuk ke kab/kota di Pulau berzona merah dengan syarat biosecurity ketat bagi peternakan, alat transportasi, barang, peternak, dan dapat menunjukkan hasil ELISA NSP/RT-PCR maupun SKKH/SV
Berlaku di Pos Pemeriksaan Lalu Lintas (antar Kab/Kota)
I. Khusus Hewan dan Produk Hewan (karkas, daging segar, jeroan, kepala, dll)
a. Dari kab/kota berzona hijau diperkenankan baik hewan maupun produknya untuk memasuki kab/kota berzona hijau dan kuning dengan syarat mampu menunjukkan SKKH/SV dan melalui desinfeksi, dekontaminasi, dan Biosecurity ketat terhadap alat transportasi, barang, petugas, dan peternak.
a. Dari kab/kota berzona hijau diperkenankan baik hewan maupun produknya untuk memasuki kab/kota berzona hijau dan kuning dengan syarat mampu menunjukkan SKKH/SV dan melalui desinfeksi, dekontaminasi, dan Biosecurity ketat terhadap alat transportasi, barang, petugas, dan peternak.
b. Dari kabupaten/kota berzona hijau diperkenankan baik hewan (dengan tujuan dipotong) dan produknya untuk memasuki kab/kota berzona merah dengan syarat biosecurity ketat bagi area peternakan industri penggemukan, dapat menunjukan hasil ELISA NSP/RT-PCR maupun SKKH/SV dari Uji Klinis, dan didisinfeksi dan dekontaminasi. Khusus hewan yang akan dipotong wajib langsung dibawa langsung ke RPH maksimal 12 jam sejak kedatangan
c. Dari kab/kota berzona kuning diperkenankan baik hewan maupun produknya memasuki zona kuning dan diperkenankan hanya untuk produk hewan ke zona merah dengan syarat mampu menunjukkan SKKH/SV dari Uji Klinis, melalui tahap desinfeksi, dekontaminasi, dan Biosecurity ketat terhadap alat transportasi, barang, petugas, dan peternak.
d. Dari kab/kota berzona merah diperkenankan untuk produk hewan masuk ke kab/kota berzona merah dengan syarat mampu menunjukkan SKKH/SV dari Uji Klinis, melalui tahap desinfeksi, dekontaminasi, dan Biosecurity ketat terhadap alat transportasi, barang, petugas, dan peternak.
II. Khusus untuk susu segar
a. Dari kab/kota berzona hijau diperkenankan untuk menuju seluruh zona
b. Dari kab/kota berzona kuning diperkenankan menuju kab/kota berzona kuning dan merah namun tidak diperkenankan menuju kab/kota berzona hijau
c. Dari kab/kota berzona merah diperkenankan menuju kab/kota berzona merah
d. Lalu lintas khusus produk susu segar ini diizinkan dengan catatan harus memenuhi persyaratan teknis yaitu mampu menunjukkan SKKH/SV, melalui proses desinfeksi, dekontaminasi, dan Biosecurity ketat terhadap alat transportasi, barang, petugas, dan peternak serta mengikuti standar Terrestrial Animal Health Code (OIE). Sebagai tambahan, mobilitas produk susu hanya boleh berhenti di Industri dan Pabrik Pengolahan Susu.
Baca Juga: Pemkot Bogor Gencarkan Edukasi PMK Kepada Masyarakat
Khusus bagi pengelola tempat pengolahan hewan rentan dan pemerah susu
Wajib menjalankan tindakan pengamanan biosecurity yaitu:
a. Melakukan pemotongan bersyarat beserta pemantauan jika menemukan gejala klinis pada hewan rentan PMK;
b. Melakukan upaya pembersihan lokasi dan alat-alat lainnya yang digunakan sebelum dan sesudah proses pengolahan;
c. Melakukan pemeriksaan karkas dan jeroan hewan ternak setelah pengolahan;
d. Membuang hasil limbah pengolahan hewan rentan PMK pada tempat khusus untuk memastikan tidak mencemari lingkungan; Secara rinci termasuk alat dan bahan yang direkomendasikan tertera dalam SE Satgas No. 2 Tahun 2022
Bagi masyarakat secara umum
1. Selalu mencuci tangan atau melakukan upaya pembersihan lainnya seperti desinfeksi ke bagian tubuh dan berbagai hal yang menempel saat sebelum dan sesudah berkontak fisik dengan hewan rentan PMK
2. Jika mendesak untuk berkontak fisik dengan hewan maka gunakanlah alat pelindung diri sekali pakai atau yang sudah didesinfeksi sebelumnya, termasuk jika hanya masuk ke area kandang. Langkah ini menjadi penting karena manusia baik anggota tubuh maupun bahan yang menempel pada tubuhnya dapat menjadi media penularan virus PMK antar hewan.