Palembang, Sonora.ID – Lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) diduga menyalahgunakan pengumpulan dana sumbangan masyarakat.
Menanggapi kasus tersebut, Kementrian Sosial juga sudah mencabut izin penyelenggaran pengumpulan uang dan barang kepada ACT.
Lantas, apa komentar pengamat sosial terkait hal ini?
Pengamat Sosial Sumsel, Prof. Dr. H. Abdullah IDI, M.Ed kepada Sonora (06/07/2022) mengatakan bahwa ACT perlu mengklarifikasi secara cepat kepada masyarakat untuk menjaga kepercayaan dari masyarakat yang sudah berdonasi.
Baca Juga: Plh. Gubernur Minta Kantor ACT Ditutup, Warga Dapat Manfaatkan Baznas
“Selama ini berita baik, ACT sudah banyak berkontribusi, tapi dalam perkembangannya dapat berita seperti ada masalah. Saya kira ACT harus cepat mengklarifikasi sehingga bisa menjaga trust mereka yang berdonasi,” ujarnya.
Ia menambahkan kejadian ini bisa berimbas pada lembaga swadaya masyarakat yang lain.
Sebuah lembaga sosial harus bisa menjaga manajemen, kinerja dan kompetensi. Masyarakat berdonasi karena adanya rasa kemanusiaan.
“Kita punya modal sosial yang tinggi. Ini perlu dijaga, kalau ada kelemahan yang disampaikan di media sosial, televisi, sedapat mungkin diklarifikasi sehingga tidak menjadi polemik yang berkelanjutan,” ujarnya.
Baca Juga: Izin PUB Aksi Cepat Tanggap Dicabut, Bagaimana Dengan ACT Sumsel?
Adanya pemotongan sebesar 13,7% yang dilakukan ACT untuk operasional menurutnya ACT perlu merujuk kepada aturan yang berlaku, selain itu ACT juga perlu memberikan pertanggungjawaban kepada masyarakat terutama donatur yang sudah berdonasi untuk menjaga kepercayaan.
“Harus sesuai dengan regulasi Pemerintah, dijelaskan kepada masyarakat, bila tidak sesuai dengan regulasi diperbaiki agar trust terjaga,” ujarnya.
Langkah pemerintah mencabut izin ACT menurutnya terlalu terburu-buru sebab belum ada lembaga khsusus yang membuktikan ada tidaknya penyimpangan yang dilakukan ACT.
Sebaiknya pemerintah mencabut sementara terlebih dahulu, perlu ada evaluasi dari lembaga khusus atau orang berkompeten yang menyelidiki penyimpangan.
Setelah ada fakta yang jelas, baru bisa dilakukan pencabutan.