Find Us On Social Media :
: Petugas DKPP Kota Surabaya melakukan pemeriksaan kesehatan hewan kurban di Masjid AL-Mukminun, Kelurahan Nginden Jangkungan, Sabtu (09/07/2022). (Humas Pemkot Surabaya)

DKPP Surabaya Lakukan Pemeriksaan Hewan Kurban Sebelum dan Setelah Disembelih

Budi Santoso - Sabtu, 9 Juli 2022 | 19:00 WIB

 

Surabaya, Sonora.ID – Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Kota Surabaya menerjunkan seluruh petugas veteriner untuk melakukan pemeriksaan kesehatan hewan kurban di 31 kecamatan di wilayah Kota Surabaya.

Seperti pemeriksaan hewan kurban di Masjid AL-Mukminun di Jalan Nginden permata GG. 1/24, Kelurahan Nginden Jangkungan, Kecamatan Sukolilo Surabaya, Sabtu (09/07/2022) yang telah dinyatakan dalam kondisi sehat.

Pada pemeriksaan tersebut, DKPP Kota Surabaya melakukan pemeriksaan kesehatan hewan kurban, sebelum (ante mortem) dan setelah (post mortem) penyembelihan yang dilakukan di luar Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R).

Kepala DKPP Kota Surabaya Antiek Sugiharti mengatakan, kegiatan pemeriksaan kesehatan hewan kurban ini rutin dilakukan setiap tahun, saat peringatan Hari Raya Idul Adha. Kali ini, dalam situasi wabah penyakit Mulut dan Kuku (PMK), pihaknya terus berupaya melakukan antisipasi terhadap penyebaran wabah tersebut dengan memastikan keamanan selama pelaksanaan penyembelihan hewan kurban.

“Sebelum (ante mortem) dan setelah (post mortem) penyembelihan hewan kurban di Masjid AL-Mukminun dalam kondisi sehat. Saat dilakukan pemeriksaan pada jeroan (hati dan paru-paru) juga dalam kondisi sehat,” ungkap Antiek.

Baca Juga: Sosialisasi Pengurangan Kantong Plastik, DLH Surabaya Tegur 50 Outlet Pelanggar

Ia menjelaskan, jika ditemukan hewan yang terjangkit PMK, maka pihaknya akan melakukan penanganan agar virus tersebut tidak menyebar ke hewan ternak yang lain. Yakni, melakukan pemotongan secara terpisah untuk ternak dengan gejala PMK yang masih memenuhi syarat sah sebagai hewan kurban atau dilakukan pemotongan setelah semua hewan sehat selesai dipotong.

“Kegiatan pemeriksaan hewan kurban sebelum (ante mortem) dan setelah (post mortem) penyembelihan ini akan terus dilakukan hingga 13 Juli 2022. Agar masyarakat yang hendak mengkonsumsi daging kurban bisa merasa aman,” jelasnya.

Bagian kepala, jeroan, kaki, ekor/buntut dan tulang harus dimusnahkan dengan prosedur desinfeksi atau direbus dalam air mendidih minimal 30 menit.

“Semua harus dilakukan disinfektan, termasuk peralatan yang digunakan untuk menyembelih, karena panitia penyembelihan wajib menjaga kebersihan. Selain itu, tempat pembuangan limbah juga dilakukan pembersihan dengan menggunakan disinfektan,” ujarnya.