Sonora.ID - Baru-baru ini ramai pemberitaan soal Rancangan Undang-undang Ibu dan Anak (RUU KIA). Di dalamnya terdapat salah satu pasal yang mendukung penambahan waktu untuk cuti hamil, yaitu enam bulan.
Sebelumnya, cuti melahirkan diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu selama tiga bulan. Adapun rinciannya adalah satu setengah bulan cuti sebelum melahirkan dan sisanya setelah persalinan.
Cuti ini tentu memiliki banyak manfaat bagi ibu yang baru saja melahirkan dan sang suami. Menurut siniar Obrolan Meja Makan, bertajuk “Manfaat Cuti Bagi Ibu Hamil”, salah satunya adalah untuk mempersiapkan diri secara fisik dan mental.
Namun, hal ini terkadang ditentang jika para ibu juga merupakan seorang wanita karier. Terlebih, cuti hamil selama enam bulan banyak menimbulkan perdebatan di antara warganet.
Mereka berkomentar bahwa waktu cuti enam bulan bisa berdampak banyak pada perusahaan. Ini disebabkan karena gaji dan tunjangan para ibu yang cuti hamil harus tetap dibayarkan seperti saat bekerja secara normal.
Baca Juga: Kenali Pohon Bajakah yang Punya Khasiat Berlimpah bagi Kesehatan
Meskipun begitu, cuti hamil tetap memiliki manfaat bagi para ibu, baik yang menuju kelahiran dan telah melahirkan. Berikut adalah beberapa manfaat yang bisa dirasakan.
- Waktu untuk Memulihkan Diri
Setelah melahirkan, seorang ibu tentu membutuhkan waktu istirahat yang cukup untuk mengembalikan tenaga sebelum akhirnya bisa beraktivitas seperti sedia kala. Mereka juga harus menyisihkan waktu dan tenaga untuk menyusui buah hati.
Kurangnya istirahat bisa berdampak buruk pada fisik ibu, seperti memperhambat produksi ASI. Padahal, pemberian gizi yang cukup adalah salah satu usaha untuk mencegah gizi buruk dan stunting pada anak.