Bandung - Sebagai bentuk pelayanan terhadap pelanggan kereta api (KA) dan sebagai bentuk komitmen dalam mendukung kebijakan pemerintah terkait perjalanan KA di masa pandemi Covid-19, mulai Minggu (17/7/2022), PT KAI Daerah Operasional (Daop) 2 Bandung akan memberlakukan aturan syarat perjalanan KA terbaru, bagi perjalanan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) dan KA Lokal.
"Mulai hari Minggu 17 Juli mendatang, pelanggan KA wajib menunjukkan bukti sudah mendapatkan vaksin ketiga atau booster," ucap Manager Humas Daop 2 Bandung Kuswardojo, Senin (11/7/2022).
"Jika pelanggan yang belum mendapatkan booster, maka harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku pada saat melakukan boarding," tegas Kuswardojo.
Kuswardojo menjelaskan, aturan ini sesuai dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 pada tanggal 8 Juli 2022.
"Kebijakan mengenai aturan syarat naik KA ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di lingkungan masyarakat," jelas Kuswardojo.
Baca Juga: Syarat Perjalanan Wajib Booster, Pemko Banjarmasin Siapkan Edaran
"Dan sekaligus kami mengajak calon pelanggan KA, yang belum vaksin, untuk vaksinasi hingga vaksin ketiga, untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19 pada lokasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah," imbuhnya.
Daop 2 Bandung, kata Kuswardojo, akan kembali menyediakan fasilitas vaksinasi di Stasiun Bandung pada Selasa 12 Juli 2022.
"Besok (Selasa) kami sediakan fasilitas untuk vaksinasi di Stasiun Bandung," kata Kuswardojo.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal yang berlaku mulai 17 Juli: