Find Us On Social Media :
Staf Khusus Presiden Republik Indonesia Angkie Yudistia. ()

Hari Koperasi Nasional 2022, Stafsus Presiden Harap Koperasi Khusus Disabilitas Jadi Langkah Positif Wujudkan Ekonomi Inklusif

Saortua Marbun - Rabu, 13 Juli 2022 | 10:06 WIB

Sonora.ID – Dalam rangka Hari Koperasi Nasional 2022, Staf Khusus Presiden Republik Indonesia Angkie Yudistia mendorong perwujudan ekonomi inklusif pelaku UMKM melalui koperasi. Hal itu sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 yang salah satunya mewujudkan ekonomi inklusif.

“Dengan adanya koperasi khusus penyandang disabilitas dapat mendorong terciptanya ekonomi inklusif bagi pelaku UMKM yang dikelola penyandang disabilitas. Ini sejalan dengan PP Nomor 70 tahun 2019 dan juga arahan Bapak Presiden Joko Widodo saat perayaan Hari Disabilitas Internasional tahun lalu, yaitu penyandang disabilitas perlu ditingkatkan kapasitas individunya dan penguatan UMKM,” ujar Angkie saat menghadiri acara Perayaan Hari Koperasi Nasional 2022 melalui online di Jakarta, Selasa (12/7/2022).

Menurut Angkie kehadiran koperasi bisa menjadi wadah bagi penyandang disabilitas dalam rangka mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi dikalangan orang berkebutuhan khusus untuk meciptakan peluang yang setara dan berdaya.

“Untuk menjawab permasalahan seputar penyandang disabilitas di sector ekonomi, kehadiran koperasi menjadi salah satu langkah pemberdayaan penyandang disabilitas yang patut diapresiasi,” ujar Angkie

Asisten Deputi Pengembangan dan Pembaruan Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Bagus Rachman menyambut baik pentingnya peran koperasi dalam menggerakan perekonomian masyarakat.

Baca Juga: Kontribusi Sentra Abiyoso untuk Penyandang Disabilitas di Negeri Adidaya

Menurutnya, ekonomi Indonesia berbasis koperasi sudah tertuang di dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat 1 yang menyebutkan perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

“Saya sepakat kehadiran koperasi bisa menjadi solusi ketahan ekonomi masyarakat dalam menghadapi krisis. Bahwa kita semua sepakat sejak kemerdekaan Republik Indonesia dengan hadirnya UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan menjadi semangat kita untuk mewujudkan koperasi sebagai roda penggerak ekonomi masyarakat,” kata Bagus.

Menurut Bagus, koperasi sebagai kumpulan orang-orang yang memenuhi kebutuhan ekonominya harus menempatkan mereka sebagai objek yang paling utama untuk menjalankan sebuah koperasi.

“Bicara koperasi itu bagaimana kita menempatkan manusia sebagai yang paling utama, memang kita pahami koperasi sebagai kumpulan orang-orang yang memenuhi kebutuhan aspirasi sosial, ekonomi dan budaya, yang melalui sebuah perusahaan dikelola dan dimilki bersama, nah inilah yang dijadikan semangat koperasi,” ujar Bagus.

Sementara itu, salah satu penyadang disabilitas netra bernama Teguh mengungkapkan bahwa kehadiran koperasi khusus penyandang disabilitas ini menjadi wadah yang bagus bagi mereka untuk membantu memasarkan produknya.

“Iya, alhamdulillah dengan adanya koperasi dapat mempermudah usaha dari teman-teman penyandang disabilitas bisa dipasarkan,” kata Teguh.