Makassar, Sonora.ID - Dinas sosial setempat telah membekukan rekening milik Aksi Cepat Tanggap (ACT) cabang Sulawesi Selatan.
Langkah tersebut diambil usai izin pengumpulan uang dan barang (PUB) dicabut oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
"Berdasarkan koordiansi kami dengan dinas sosial provinsi, untuk saat ini semua rekening yang terkait dengan ACT sementara ini dibekukan. Jadi kemungkinan besar tidak ada lagi aliran dana keluar ataupun masuk," ujar kepala Dinsos Makassar, Aulia Arsyad.
Dia mengatakan, telah mendatangi kantor ACT cabang Sulsel yang berada di Jalan Sultan Alauddin Makassar. Hal itu untuk memantau dan meminta penghentian operasional seiring keluarnya Surat Keputusan (SK) pemerintah pusat
Namun saat itu, terpantau sudah tutup dan tidak ada aktivitas apapun. Informasi yang diterima, penutupan telah dilakukan sejak akhir pekan lalu.
Baca Juga: Dinsos Segel Kantor ACT di Makassar, Warga Diimbau Setop Donasi
"Kami dari Dinas Sosial di sini datang mengunjungi kantor ACT untuk melihat apakah aktivitasnya seperti apa. Kegiatan pengumpulannya apakah masih berjalan atau tidak tapi ternyata sudah tutup," jelasnya, Rabu (13/7/2022).
Aulia berencana tidak memperpanjang izin ACT cabang Sulsel. Disebut akan berakhir November 2022.
"Jadi kalau ACT sendiri ini terdaftar di dinas sosial Makassar itu dan berakhir di November tahun ini. Jadi kemungkinan untuk sementara kami tidak akan perpanjang dulu izin kegiatannya karena jenis kegiatan yang mereka ajukan ke dinas sosial adalah kegiatan yang bergerak di bidang sosial kemanusiaan," sambungnya.
Dinas sosial juga mengimbau masyarakat untuk saat ini tidak lagi menyalurkan sumbangan maupun bantuan melalui ACT cabang Sulsel.
Pihaknya menyarankan, warga lebih selektif dan sebaiknya menyalurkan langsung bantuan kepada yang membutuhkan.
"Kepada masyarakat Makassar, yang saya yakin semua baik-baik, suka berbagi, tolong diperhatikan lagi lembaga yang melakukan pungutan sumbangan. Mungkin lebih peduli lingkungan sekitar, memberikan langsung kepada yang sangat membutuhkan," tutupnya.