Sonora.ID - Ramai menjadi perbincangan beberapa waktu lalu, setelah peluncuran minyak goreng rakyat oleh Pemerintah melalui Menteri Perdagangan, minyak goreng dengan merek Minyakita mendapatkan berbagai macam tanggapan.
Di mana, Minyakita sendiri yang merupakan merek dagang yang dimiliki Kementerian Perdagangan ini juga sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
Selain itu, rencananya juga Minyakita ini akan dijual dan didistribusikan dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp14.000 per liternya ke seluruh Indonesia.
1. Mengenal minyak rakyat Minyakita
Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan, menyebutkan jika minyak goreng kemasan sederhana seperti ini akan dapat mempermudah dan membantu masyarakat untuk mendapatkan minyak goreng.
Baca Juga: PTPN V Distribusikan 28 Ton Migor Curah Murah di Pekanbaru, Hanya Rp. 12.000 per Kilogram
Selain itu juga, akan mempermudah pendistribusiannya ke seluruh Indonesia terutama Indonesia bagian timur.
Menurut beliau, keberadaan Minyakita diklaim dapat memastikan masyarakat memperoleh minyak goreng sesuai dengan HET yang sudah ditetapkan Pemerintah.
Walaupun begitu, Zulhas juga memastikan kembali bahwa Minyakita yang diluncurkan Mendagri ini, tidak akan menghapus keberadaan dari minyak goreng curah lainnya yang ada di pasaran.
2. Dapat menjaga HET minyak goreng di pasaran