Find Us On Social Media :
()

UPT PU Kecamatan Segera Aktif Kembali, Hamdam: Tinggal Tunggu Persetujuan Dewan

Etty Hariyani - Kamis, 14 Juli 2022 | 12:07 WIB

Penajam, Sonora.ID - Unit Pelaksana Teknis Pekerjaan Umum (UPT PU) Kecamatan Penajam, Waru, Babulu dan Sepaku  di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) segera dikembalikan fungsinya mulai tahun ini dan seterusnya.

Perihal ini dikatakan oleh Pelaksana tugas (Plt) Bupati PPU, Hamdam di sela-sela kunjungannya di kecamatan Bebulu, Sabtu, (4/6/2022) kemarin.

"Saat ini masih dalam proses tapi yang jelas kami sudah instruksikan bahwa mulai tahun ini dan seterusnya UPTPU kecamatan ini akan kita kembalikan dengan pola yang dulu sehingga dapat berperan kembali menangani program-program pemerintah daerah di kabupaten PPU," kata Hamdam.

Dijelaskan Hamdam bahwa saat ini terkait pengaktifan UPTPU itu memang masih dalam penataan kembali, karena anggaran yang dibutuhkan bukan lagi di PU tetapi di masing-masing kecamatan yang ada sehingga ini masih menunggu regulasi dan akan dibuatkan perkadanya.

"Kemarin sudah saya pantau prosesnya, kemungkinannya pada hari senin, (6/6) akan disampaikan ke dewan untuk memperoleh persetujuan ini. Selanjutnya kalau proses ini sudah selesai mungkin di bulan-bulan Juni UPTPU sudah dapat kembali beroperasi seperti dulu sehingga usulan tidak perlu lagi sampai ke Kabupaten cukup di kecamatan saja urusan sudah dapat diselesaikan," kata Hamdam.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tinjau Proses Pembangunan Bendungan Sepaku Semoii

Seperti diketahui bahwa UPT PU Kecamatan dibentuk pada 2014 silam bertujuan untuk mempercepat pembukaan jalan dan perbaikan jalan usaha tani dan lingkungan. Sehingga, layanan birokrasi pun dapat dipangkas.

Sejak saat itu, kelompok masyarakat yang mengajukan proposal pembukaan jalan maupun perbaikan jalan usaha tani dan lingkungan terlebih dahulu mengajukan ke lurah/kepala desa.
Kemudian diajukan ke camat.

Setelah dilakukan verifikasi di Kecamatan, camat  menginstruksikan UPT PU Kecamatan untuk mengerjakan usulan masyarakat.

Namun, beberapa tahun terakhir ini, kewenangan itu harus dipangkas dan UPT PU  tersebut tidak aktif kembali.

“Mengenai jalan tani dan lingkungan yang dikeluhkan oleh masyarakat, seperti itulah faktanya. Karena itu, kita usahakan untuk mempercepat kewenangan UPT PU Kecamatan dikembali seperti semula, " tutupnya