Palembang, Sonora.ID – Executive General Manager Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang, R. Iwan Winaya Mahdar menghimbau masyarakat yang hendak menggunakan jasa transportasi udara di Bandara SMB II Palembang untuk segera melakukan vaksinasi booster.
Hal ini seiring kebijakan pemerintah atas memberlakukan aturan baru syarat perjalanan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang juga mulai berlaku 17 Juli 2022.
“Kami sangat mengharapkan kepada para pengguna jasa transportasi udara khususnya di Bandara SMB II Palembang agar dapat melaksanakan vaksinasi booster satu hari sebelum keberangkatan,” ungkap Iwan ketika diwawancarai, Jum’at (15/07).
Bukan tanpa sebab, lanjut Iwan, alasan pihaknya menghimbau dengan mempertimbangkan stamina para penumpang dan efektivitas waktu.
“Himbauan tersebut kita berikan demi efektivitas waktu para penumpang dan
para penumpang juga bisa mengetahui apakah stamina tubuh mereka terpengaruh usai vaksinasi booster,” bebernya.
Baca Juga: Pemerintah Lakukan Penyesuaian Aturan Pelaku Perjalanan Domestik dan Luar Negeri
Meski demikian, pihaknya juga telah menyiapkan fasilitas Antigen dan RT PCR bagi penumpang yang tidak sempat melakukan vaksinasi dosis ketiga.
“Kita juga menyiapkan fasilitas Antigen dan RT-PCR, namun untuk RT-PCR kita masih belum bisa memastikan apakah hasilnya bisa sampai tiga jam atau tidak, jadi untuk sementara kami harapkan test Antigen bisa jadi solusi melengkapi persyaratan penerbangan,” kata Iwan.
Diketahui, aturan yang termuat dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 70 Tahun 2022 itu berlaku mulai 17 Juli 2022 dan mengatur soal syarat vaksinasi dan tes Covid-19.
Penumpang mesti sudah divaksin booster jika ingin melakukan perjalanan dengan pesawat. Namun, jika belum penumpang dapat membawa hasil tes Antigen atau PCR.