Sonora.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan syarat perjalanan dan mengakses ruang publik dengan vaksinasi Covid-19 dosis lanjutan atau booster.
Hal ini menindaklanjuti Edaran Menteri Dalam Negeri tentang percepatan vaksinasi dosis lanjutan (booster) bagi masyarakat.
"Perkantoran, Mall, kemudian tempat pariwisata, tempat-tempat umum, itu wajib vaksin booster," ucap Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Kemayoran, Minggu (18/07/2022).
"Semua tempat-tempat di Jakarta kita minta itu dapat dilaksanakan" Lanjutnya
Pemprov DKI mulai menerapkan wajib booster di ruang publik sejak Minggu (18/07/2022)
"Kan mulai hari ini (18/07/2022) kita lakukan. Aturannya mulai hari ini ke depan harus dilaksanakan," ucap Riza.
Baca Juga: Klaim Penanganan Banjir Cukup Baik, Wagub DKI Riza: Banjir Surut dalam Waktu Singkat
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan surat edaran pada 11 Juli 2022 untuk seluruh Gubernur, Bupati/Walikota, seluruh Indonesia berisi tentang percepatan vaksinasi dosis lanjutan (booster) bagi masyarakat dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
"Diperlukan syarat vaksinasi dosis lanjutan (booster) bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan dalam negeri dan/atau mengikuti kegiatan yang menimbulkan kerumunan", mengutip Surat Edaran No. 440/3917/SJ
Tito Karnavian mewajibkan 3 hal kepada seluruh Gubernur di Indonesia, yaitu:
1. Melakukan pembinaan dan pengawasan secara ketat terhadap percepatan pelaksanaan vaksinasi dosis lanjutan (booster) di wilayahnya.
2. Melakukan monitoring dan evaluasi secara intensif terhadap percepatan pelaksanaan vaksinasi dosis lanjutan (booster) di seluruh Kabupaten/Kota pada wilayahnya.
3. Melakukan sosialisasi secara masif dengan mengoptimalkan semua media baik media cetak, media radio, dan televisi, serta media online/digital mengenai pentingnya vaksinasi dosis lanjutan (booster) bagi semua lapisan masyarakat.
Baca Juga: Jakarta Fair Kemayoran 2022 Berakhir, Total Transaksi Capai Rp 7,3 Triliun