Makassar, Sonora.ID - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mendorong pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) memanfaatkan fasilitas yang diberikan. Salah satunya mendirikan badan hukum baru perseroan peroangan. Sebagaimana telah diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Hal itu disampaikan Penyuluh Hukum Madya Kantor Wilayah Kemenkumkam Sulsel, Puguh Wiyono saat hadir menjadi narasumber talkshow Radio Smartfm, Senin (18/7/2022).
Ia mengatakan, pemerintah mengeluarkan kebijakan perseroan perorangan di dalam UU Ciptaker bertujuan untuk melindungi kepentingan para pelaku UMK. Caranya, dengan memisahkan harta pemilik dengan harta perusahaan.
"Contohnya warung, pemilik warung dengan perusahaan itu jadi satu. Sementara perseroan perorangan ini tidak bisa begitu. Jadi nanti ada laporan keuangan dan pertanggungjawabannya masing-masing. Sehingga terlihat berapa modal, pengeluaran dan keuntungan," ujar Puguh.
Berbeda dengan badan hukum lainnya, lanjut Puguh, pendirian perseroan perorangan terbilang sangat sederhana. Hanya cukup satu orang saja. Kendati demikian, banyak manfaat yang dapat dirasakan pelaku UMK. Setidaknya, status badan hukum akan mempermudah pelaku UMK mendapatkan pinjaman usaha dari bank.
Baca Juga: Lewat Program Dapur Kurban, Pemprov DKI Jakarta Salurkan Olahan Daging Kurban
"Manfaat lainnya yaitu kemudahan mendirikan usaha, nama usaha perorangan tidak bisa ditiru. Mereka juga nantinya akan diarahkan masuk ke pasar ekspor," jelasnya.
Puguh menyebut, secara nasional jumlah UMK yang berbadan hukum perseroan perorangan per Maret 2022 mencapai sekitar 40 ribu usaha. Jawa Barat merupakan provinsi dengan UMK perseroan perorangan terbanyak yakni mencapai 5000 usaha. Sedangkan Papua yang paling sedikit yakni 40 usaha. Di Sulsel sendiri baru 429 usaha yang berbadan hukum perseroan perorangan.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi dan Usaha Kecil Dinas Koperasi dan UMKM (Diskop) Sulsel, Zainuddin mengakui, kesadaran pelaku usaha mikro kecil menenga (UMKM) akan legalitas usaha masih sangat rendah. Akan tetapi di sisi lain, pihaknya tidak bisa berbuat banyak. Sebab, tidak ada aturan yang mewajibkan mereka harus berbadan hukum.
"Secara defacto mereka punya usaha, namun secara yuridis mereka tidak punya usaha. Setiap orang yang punya usaha seharusnya mendaftarkan usahanya. Paling tidak, punya nomor induk berusaha. Itu gampang sekali, tidak perlu keluar dari rumah hanya lewat smartphone saja" ucap Zainuddin.