Palembang, Sonora.ID – Dalam rangka Dies Natalis yang ke-7 UKMC (Uiversitas Katolik Musi Charitas) menggelar seminar pendidikan dengan tema 'Sekolah Katolik Sekarang dan ke depan dalam Tantangan dan Tekanan, apa solusinya?'.
Dr. Heri Setiawan, S.T,M.T, Ketua Ikatan Sarjana Katolik Indonesia (ISKA) Cabang Palembang kepada Sonora FM Palembang (18/07/2022) mengatakan bahwa sebuah fenomena saat ini sekolah atau lembaga pendidikan katolik mulai ditinggalkan, bahkan banyak yang mulai tutup. Artinya kondisinya sedang tidak baik-baik saja, baik intern maupun ektern.
Lembaga pendidikan katolik menghadapi tantangan relevansi sehingga perlu mendefiniskan ulang keunggulan dan kekhasan dan terpenting harus berani berubah.
“Setiap sekolah-sekolah katolik sudah ada potensi-potensi baik yang perlu diapresiasi dan jadi contoh perubahan namun lebih bagaimana jatuh dalam kesalahan ketika berbuat sesuatu daripada tidak melakukan apa-apa,” ujarnya.
Arah pengembangan utama dimulai dari yang paling mudah hingga sulit baik jangka pendek maupun panjang. Misal menghadapi perutusan sebagai pendidik dan lembaga pendidikan katolik, mendefinisikan setiap peserta didik secara tepat dan menjadikannya sebagai values yang terhidupi dalam aktifitas. Pembangkitan solidaritas kesadaran performansi organisasi sekolah katolik untuk mengambil langkah besar meskipun menjadi pengikut kristus harus bersusah payah.
Baca Juga: Resmi Berdiri UNIKA St. Agustinus Hippo, Universitas Katolik Pertama di Kalimantan
“Saya yakin sekolah-sekolah katolik melalui komite pendidikan, Keuskupan Agung Palembang sudah memiliki hasil diagnosis berbasis data. Harus memiliki KPI mengetahui penyakitnya dan obatnya. Berani membeli obatnya dalam konteks eksekusinya sehingga menyelamatkan sekolah katolik yang masih ada. Namun tidak sebatas rekomendasi yang menguap saja tapi komitment dan konsistensi dan berbuah pada kualitas,” ujarnya.
Diakui SDM sekolah katolik cukup ketinggalan dari sekolah-sekolah swasta dan negeri lain. Namun tidak perlu iri ke sekolah negeri, harus disadari ketika pemerintah dahulu belum memiliki kemampuan pendanaan mengembangkan sekolah lewat Undang-undang pasal 33, pendidikan harus difasilitasi negara. Dulu peran swasta cukup baik, sekarang pemerintah memberikan fasilitas sebesar-besarnya kepada dunia pendidikan. Sudah seharusnya sekarang sekolah swasta membuat kekhasan dan keunggulan yang lain.
“Kata kuncinya adalah harus berbasis data, merubah budaya dan ada ukuran-ukuran kinerja, target. Tidak perlu malu berkolaborasi dengan sekolah-sekolah lain untuk saling menguatkan. Harapan semoga peran gereja, Keuskupan Agung, komisi pendidikan, Komite pendidikan, dan sebaginya harus berjalan bersama mendukung gerakan penyelamatan sekolah katolik yang masih tersisa,” ujarnya.
Baca Juga: PP Pemuda Katolik: Indonesia Memberikan Keteladanan Persaudaraan di Dunia Tanpa Perang