Balikpapan, Sonora.ID - Sebanyak 50 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dan obat keras, telah ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Paser dalam kurun satu semester, mulai Januari hingga Juni 2022 yang tersebar dibeberapa wilayah.
Puluhan tersangka tersebut merupakan bagian dari 32 kasus, dengan jenis kelamin 48 laki-laki dan 2 perempuan, dari usia 20 hingga 40 tahun yang terdiri dari bandar, pengedar dan pengguna yang didominasi oleh wiraswasta sebanyak 18 tersangka.
Sementara pengangguran 12 tersangka, swasta 10 tersangka, pelajar 6 tersangka, pedagang 3 tersangka dan buruh 1 tersangka. Adapun jumlah kasus dan tersangka terbanyak terjadi pada Juni 2022, hingga menjaring 2 perempuan.
"Kasus terbanyak kami ungkap pada Februari dan Juni masing-masing 9 dan 11 tersangka, dan terendah pada Januari sejumlah 2 kasus dengan 7 tersangka," kata Kasatreskoba Polres Paser, AKP Yulianto Eka Wibawa, Senin (18/7/2022).
AKP Yulianto menjelaskan, dari jumlah kasus tersebut pihaknya mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 109 paket dengan berat 91,02 gram dan 19.837 butir obat keras jenis yurindo, serta uang tunai senilai Rp 19.191 juta.
Baca Juga: Polsek Medan Barat dan Satres Narkoba Polrestabes Medan Gerebek Dua Kampung Narkoba di Brayan
"Untuk kasusnya didominasi sabu. Sebagian barang bukti sudah dimusnahkan sementara beberapa lainnya belum, untuk pembuktian persidangan," tambahnya.
Sementara, memasuki semester kedua atau hingga pertengahan Juli 2022, pihaknya mengamankan 6 tersangka dari 6 kasus dengan barang bukti berupa sabu 25 paket seberat 15,46 gram serta 40 butir ekstasi juga 4 paket pecahan inex seberat 2,37 gram.
Jumlah barang bukti tersebut menjadi hasil tangkapan terbesar sejak satu semester hingga pertengahan Juli 2022. Dikatakan, peredaran narkoba memang masih marak terjadi. Sehingga wajib diwaspadai dan menjadi perhatian pihaknya.
"Terbukti beberapa kasus kita ungkap barang bukti cukup besar. Peredaran narkoba sudah merambah pedesaan, ini patut diwaspadai masyarakat agar turut mengawasi," tandasnya.