Balikpapan, Sonora.ID - Sejak 1 Juli hingga akhir Desember 2022 mendatang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser memberikan keringanan atau relaksasi terhadap wajib pajak, pada sektor Pajak Bumi Bangunan (PBB).
Program relaksasi dibawah naungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Paser itu ditujukan meningkatkan penerimaan pajak daerah, sekaligus dalam rangka pemulihan ekonomi dampak Covid-19 di Kabupaten Paser.
Kepala Bapenda Kabupaten Paser, Abdul Basyid menyampaikan, relaksasi pajak daerah tersebut berupa pengurangan pokok PBB juga penghapusan sanksi adminitratif sebesar 20 persen hingga 100 persen yang bisa dimanfaatkan masyarakat.
"Relaksasi pajak ini untuk komponen PBB, ada beberapa tingkatan pembayaran untuk pajak yang menunggak di tahun 1999 begitupun tahun 2021," katanya, Jumat (8/7/2022).
Basyid menjelaskan, alam program relaksasi tersebut denda bagi wajib pajak yang menunggak dihapuskan. Sementara untuk pokok pajak yang harus dibayarkan juga mendapat potongan, sesuai tahun pajak yang sudah ditentukan.
Baca Juga: Resmi Umumkan NIK Jadi NPWP, Kanwil DJP Jateng II : Permudah WP Akses Layanan Pajak
"Bagi wajib pajak yang menunggak pembayaran sejak tahun 1999-2013, mendapat potongan 50 persen dari besaran pajak pokok PBB yang seharusnya dibayarkan," urai Basyid.
Sementara wajib pajak yang menunggak sejak tahun 2014-2017, mendapat potongan 30 persen. Kemudian, bagi wajib pajak 2018-2021 mendapat potongan 20 persen.
Berdasarkan data dari Bapenda Paser, tercatat piutang PBB sejak tahun tahun 1999-2021 kurang lebih mencapai sebesar Rp 30 miliar.
"Kami optimis dengan relaksasi ini, banyak masyarakat yang tergerak untuk membayar tunggakan pajaknya. Secara otomatis, dapat mengurangi piutang kurang lebih Rp30 miliar itu dan penerimaan daerah dari sektor PBB meningkat," urai Basyid.
Diketahui relaksasi pajak daerah ini merupakan kali pertama diberlakukan Bapenda Kabupaten Paser. Bapenda meyakini, dengan adanya penyuluhan yang terus dilakukan maka akan berdampak pada timbulnya kesadaran masyarakat untuk membayar PBB.
"Tahun ini kami menargetkan penerimaan PBB sebesar Rp3,5 miliar, sebab di tahun 2021 target penerimaan Rp3 miliar sudah tercapai," tandas mantan Kepala DLH Kabupaten Paser itu.
Baca Juga: Momentum Hari Pajak, DJP Luncurkan Inovasi Reformasi Perpajakan di Indonesia