Makassar, Sonora.ID - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) belum lama ini menggelar edukasi terkait pencegahan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Makassar.
Hadir sebagai narasumber yakni Budi Hadisetyono selaku Koordinator Pengaduan dan Administrasi PPNS pada Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa (DJKI) dan AKBP Jabbar selaku Plt Kanit III Indang Ditreskrimsus Polda Sulsel.
Budi mengatakan, kekayaan intelektual (KI) terbagi dalam dua jenis yaitu komunal dan personal. KI komunal antara lain meliputi, ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik,dan indikasi geografis. Sedangkan KI personal meliputi hak cipta (copyright) dan hak milik industri.
"Kekayaan intelektual memiliki economic value. Selain berkekuatan hukum, kekayaan intelektual juga punya nilai bisnis,menciptakan penghasilan serta mampu mendatangkan investor," ujar Budi.
Adapun sistem perlindungan KI terbagi dua, deklaratif dan konstitutif. Perlindungan secara deklaratif ini bersifat otomatis, kemudian pendaftar dianggap sebagai pemilik hak. Perlindungan deklaratif berlaku untuk jenis KI hak cipta. Sementara, perlindungan konstitutif bersifat tidak otomatis. Pendaftar pertama adalah pemilik hak, dan pendaftaran menimbulkan hak. Perlindungan konstitutif berlaku untuk KI komunal.
"Sosialisasi dan edukasi ini bertujuan antara lain meminimalisir pelanggaran terhadap kekayaan intelektual yang terjadi di masyarakat. Selain itu, menumbuhkan rasa aman kepada masyarakat untuk berkretifitas dan berinovasi," ucapnya.
Melalui sosialisasi tersebut, pihaknya juga mendorong masyarakat menciptakan produk-produk original hasil karya sendiri.
Plt Kanit III Indang Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Jabbar menambahkan, penyelesaian sengketa Hak Cipta dapat dilakukan melalui alternatif arbitrase atau pengadilan. Adapun pengadilan yang berwenang adalah Pengadilan Niaga.
"Sebelum memasuki ranah pidana, pihak yang bersengketa terlebih dahulu harus menempuh proses mediasi," imbuhnya.
Pemegang Hak Cipta atau ahli warisnya yang mengalami kerugian berhak memperoleh ganti rugi. Pembayaran ganti rugi kepada pencipta atau pemilik hak terkait dibayarkan paling lama 6 bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.