Find Us On Social Media :
Talkshowa Bersama Parlemen membahas terkait Perda Perlindungan Guru (Dok Sonora.id)

Bulan Depan, DPRD Makassar Segera Sahkan Perda Perlindungan Guru

Dian Mega Safitri - Minggu, 24 Juli 2022 | 20:13 WIB

Makassar, Sonora.ID - DPRD Makassar segera mengesahkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Perlindungan Guru menjadi Perda. Hal itu diungkapkan Sekretaris Pansus Perlindungan Guru, Azwar ST saat menjadi narasumber talkshow bertajuk Bersama Parlemen yang disiarkan Smartfm bekerjasama dengan DPRD Kota Makassar.

Azwar mengatakan, Perda tersebut diinisiasi oleh DPRD Makassar atas dasar keprihatinan terhadap beberapa kejadian yang menimpa para guru. Tidak sedikit dari mereka terintimidasi, terlecehkan, bahkan dirugikan. Ironisnya, seolah tidak ada yang bisa membela mereka.

"Para guru terkesan berjuang sendiri. Meski sudah ada undang-undang tentang hal itu, tetapi kita membuat Perda di makassar sebagai tindak lanjut dari UU yang sudah ada untuk memudahkan mereka," ujar Azwar, baru-baru ini.

Azwar membeberkan, ranperda perlindungan guru ini dirancang oleh Pansus selama kurang lebih 1 tahun. Jika tak ada aral melintang, pihaknya akan menggelar sidang paripurna terakhir untuk pengesahan. Agenda tersebut direncanakan Agustus mendatang. Adapun perlindungan kepada guru yang diatur dalam Perda tersebut meliputi perlindungan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, serta karya dan kekayaan intelektual.

"Karena kita sudah dapat asistensi dari Pemprov Sulsel. Kenapa agak lama asistensinya, karena melalui pengkajian. Jangan sampai tumpang tindih dengan perda yang sudah ada. Setelah berapa kali asistensi maka insyaAllah Perda Perlindungan Guru ini akan disahkan," bebernya.

Baca Juga: DPRD Makassar Monitoring Tingkat Serapan APBD 2022

Ia mengakui, proses pembentukan ranperda cukup panjang dan alot. Semua stakeholder dipanggil dan dimintai pendapat, baik yang pro maupun kontra. Tak jarang terjadi beda pendapat bahkan perdebatan. "Namun muaranya satu, yaitu kita ingin melindungi guru. Guru itu aset bangsa, tidak akan ada suatu negara kalau tidak ada guru," tegasnya.

Lebih jauh, Azwar manuturkan, salah satu amanat dalam Perda tersebut yaitu pembentukan Unit Pelayanan dan Perlindungan Guru (UPPG). Di situlah, guru bisa mengadukan segala bentuk perlakuan tidak adil yang mereka dapat selama menjalankan profesinya.

"Kedepan tidak boleh lagi ada guru yang bermasalah hukum kemudian dia mengurus sendiri. Kita sudah buatkan Perda khusus untuk mereka," pungkasnya.