Makassar, Sonora.ID - Pemerintah setempat mengeluarkan surat imbauan. Isinya untuk masyarakat agar lebih tertib dalam memarkir kendaraannya, terutama dalam lingkungan perumahan atau lorong.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Makassar, Hasanuddin mengatakan, imbauan itu dikeluarkan pada 22 Juli lalu. Itu berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik roda dua dan empat atau lebih.
Tujuannya, untuk memperlancar akses kendaraan taktis dalam operasi penyelamatan dan pemadaman kebakaran.
"Kita keluarkan edaran 22 juli, ditujukan ke masing-masing kecamatan. Itu karena masih sering kita hadapi kendala di lorong saat melakukan operasi pemadaman," ujarnya saat ditemui di Balaikota, Senin (25/7/2022).
Baca Juga: Banyak Berjasa, BMPD Sulsel Gelar Bakti Sosial untuk Petugas Damkar Makassar
Hasanuddin mengungkap sejumlah kendala di lapangan saat mendapat laporan adanya kebakaran. Misalnya, sulitnya armada menembus titik lantaran banyaknya kendaraan yang terparkir.
Padahal idealnya, pertolongan Damkar harus datang paling lambat 15 menit setelah adanya laporan.
"Susah sekali kita lewat. Terkadang kita cari siapa pemiliknya itu (kendaraan), ternyata ada di dalam lorong lagi. Jadi butuh waktu, molor lagi," jelasnya.
Menurutnya, kendaraan yang terparkir itu tergolong menghalangi proses pemadaman kebakaran. Dianggap bisa berujung pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009.
"Kejadian kebakaran kita tidak tahu kapan datangnya, jadi harus diantisipasi," ujarnya.
Baca Juga: Siasat Pemko Banjarmasin Menekan Parkir Liar, Pajak & Retribusi 'Dipertaruhkan'
Hasanuddin berharap keluarnya imbauan tersebut membuat masyarakat bisa memahami dan melakukan antisipasi.
Dalam pandangannya, edukasi juga penting bagi masyarakat. Ini tentang melakukan tindakan saat terjadi kebakaran, salah satunya pembagunan alat pemadam kebakaran (apar).
"Nanti juga kita akan sebar 100 APAR di lorong wisata," tutupnya.