Find Us On Social Media :
Ilustrasi media sosial Instagram ()

Kedepan Media Sosial akan Diawasi KPI

Jati Sasongko - Rabu, 27 Juli 2022 | 16:35 WIB

Palembang, Sonora.ID - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Sumatera Selatan periode 2022-2025 baru saja dilantik oleh Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru.

Hasandri Agustiawan,SAg, MSi salah satu komisioner yg ikut dilantik kepada Sonora (26/7/2022) mengatakan dirinya mengaku bersyukur karena setelah menunggu selama tujuh bulan  akhirnya baru bisa dilantik.

"Ini merupakan prestasi yang baik dalam perjalanan karir saya. Saya cukup lama menjadi praktisi pers sebagai jurnalis radio dan cetak di Sumsel. Senang dan bangga bisa mengabdi di dunia penyiaran berdasarkan pengalaman yang saya miliki," ujarnya.

Ia mengatakan bahwa KPI harus menjadi remote penyiaran di Sumatera Selatan. Artinya peran KPID sangat berat apalagi jika undang undang memberikan kewenangan kepada KPI untuk masuk ke media sosial.

Baca Juga: Lantik Komisioner KPID Sumsel Periode 2022-2025, Ini Pesan Herman Deru

"Ini tugas berat KPID Sumsel, meskipun demikian kami akan membentuk tatanan kepengurusan dan akan ada rumusan rumusan dan program yang akan dilakukan secara kelembagaan,"ujarnya.

Ia mengatakan dunia penyiaran saat ini berkembang dengan sendirinya sesuai dengan kemajuan teknologi. Konten konten mereka pun dinilai juga sudah baik.

Namun lembaga penyiaran tetap berhati-hati dan tetap mengindahkan kaidah kaidah penyiaran yang ada. menurutnya berhasil atau tidaknya sebuah konten radio dapat dilihat dari lama tidaknya program radio tersebut berjalan. Bila bertahan lama maka hal itu menjadi indikasi bahwa masyarakat menyukainya.

Ia mengatakan sejauh ini KPI belum diberi kewenangan penuh mengawasi media sosial.saat ini undang undangnya masih dibahas di komisi I DPR RI. Ia berharap undang undang itu bisa segera disahkan sehingga KPI punya kewenangan mengawasi media sosial.

Suatu keharusan karena konten konten di media sosial tidak melalui proses editing yang baik seperti di televisi, radio dan cetak. Konten konten yang berbau sara dan asusila perlu diawasi dengan ketat. Saat ini media sosial masih dibawah undang undang ITE.

"KPI mengedepankan persuasif bukan tindakan, bagaimana KPI mampu mensosialisasikan produk produk yang bertentangan dengan etika dan norma norma kepada masyarakat sehingga masyarakat memperoleh pencerahan kepada orang tua juga harus bijak kepada anaknya jangan sampai mereka mengakses konten konten pornografi dan kekerasan melalui handphone mereka. Masyarakat juga dapat bijak dalam bermedia sosial, gunakan seperlunya saja," tutupnya.