Find Us On Social Media :
Ditpolairud Poldasu yang bekerjasama dengan Polres Tanjung Balai berhasil menggagalkan pengiriman 91 PMI Ilegal ke Malaysia. (Persatuan Wartawan)

Polda Sumut Berhasil Gagalkan Pengiriman 95 PMI ke Malaysia

Eric Indra Cipta - Kamis, 28 Juli 2022 | 11:50 WIB
Medan, Sonora.ID - Polda Sumut, berhasil menggagalkan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia.
 
Ditpolairud Poldasu yang bekerjasama dengan Polres Tanjung Balai berhasil menggagalkan pengiriman 91 PMI Ilegal ke Malaysia.
 
Mereka berasal dari 9 propinsi di Indonesia, yakni Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), Jawa Timur (Jatim), Jambi, Sumatera Utara (Sumut), Sulawesi Tenggara (Sultra), Sumatera Barat (Sumbar) dan Bengkulu.
 
“Mereka ditangkap saat menyeberang ke Malaysia dari perairan Asahan. Mereka diamankan, berikut satu orang nakhoda kapal dan tiga orang ABK, sehingga totalnya menjadi 95 orang,” ujar Dirpolairud Poldasu Kombes Toni yang didampingi Wadirreskrimum AKBP Alamsyah Hasibuan, Kasubbid Penmas AKBP Herwansyah dan Kasubdit IV/Renakta Kompol Verian Gultom, Rabu (27/7/2022).
 
Baca Juga: Lumpuh di Arab Saudi, PMI Asal Kabupaten Banjar Pulang Secara Mandiri
 
Kombes Pol Toni Hariadi menyampaikan, sebelum penangkapan dilakukan, pihaknya terlebih dahulu mendapatkan informasi jika di Sungai Silo Asahan tengah ada pengiriman PMI secara ilegal, Selasa (26/7/2022).
 
Dari informasi itu, lanjutnya, pihaknya melakukan penyamaran sembari menyiapkan kapal operasi penangkapan.
 
“Setelah itu, sekitar pukul 22.00 WIB mereka dibawa ke Tanjungbalai, kemudian dibawa ke Polda Sumut,” ungkapnya.
 
Lebih lanjut, Toni memaparkan, dari 91 PMI ilegal tersebut, 73 diantaranya pria dan 18 orang wanita.
 
“Rencananya mereka akan dibawa ke kawasan Selangor di suatu pantai, masuknya sekitar jam tiga pagi. (pengiriman PMI ilegal) ini memang bukan yang pertama, bahkan sudah ada yang lolos. Ini yang sangat kita sayangkan,” tandasnya.
 
Sementara itu, Wakil Direktur Reskrimum Polda Sumut AKBP Alamsyah Hasibuan menambahkan, dalam kasus ini pihaknya menetapkan Pasal 81 Sub Pasal 83 UU RI No 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migrain Indonesia junto Pasal 55 KUHP dan Pasal 302 ayat 1 UU No 17 Tahun 2008 tentang pelayaran kepada ABK dan nakhoda kapal.
 
“Modusnya, ada beberapa agen merekrut kemudian menampung dan mengirim PMI ilegal yang tidak sesuai prosedur dan aturan yang berlaku,” ungkap Alamsyah.
 
Baca Juga: Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Percepat Penyelesaian Technical Arrangement SPSK
 
Padahal, katanya, saat ini Indonesia dan Malaysia sedang moratorium (penutupan pengiriman tenaga kerja migran).
 
Menjawab pertanyaan alasan calon PMI dari NTT, NTB, Jatim memilih berangkat dari Sumut secara ilegal ke Malaysia, AKBP Alamsyah Hasibuan mengatakan, karena Tanjung Balai dan Asahan dekat dengan Malaysia.
 
“Alasan mereka, karena jarak tempuh yang dekat dengan negara tujuan, yaitu 4 jam. Sementara dari NTT dan NTB lama perjalanan naik kapal ke Malaysia sekitar 12 jam,” ungkapnya.
 
Nakhoda kapal, Mawan mengaku mendapatkan uang Rp14 juta untuk sekali trip keberangkatan. Sedangkan para PMI untuk berangkat dibebani tarif sekitar Rp3-5 juta.
 
“Uang Rp14 juta itu termasuk upah ketiga ABK. Ini sudah yang ketiga kalinya pengiriman saya lakukan,” pungkas Alamsyah mengakhiri.