Magelang, Sonora.ID - Dalam rangka penegakan hukum pajak untuk mengamankan penerimaan negara, kembali KPP Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II melalui Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Magelang kembali melakukan penyitaan aset penunggak pajak
Tim Penagihan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Magelang melakukan penyitaan terhadap aset wajib pajak di Desa Kalinegoro Mertoyudan Kabupaten Magelang (Kamis, 28/07).
Aset yang disita oleh juru sita adalah berupa sebidang tanah dengan luas 650 m² milik wajib pajak orang pribadi MI yang belum melunasi tunggakan pajak.
Turut hadir dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) KPP Pratama Magelang, Kepala Desa Kalinegoro, serta perwakilan anggota keluarga dari wajib pajak.
Baca Juga: Sudah Diingatkan Terkait Utang Pajak, KPP Pratama Cilacap Akhirnya Blokir Rekening WP
Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Magelang Fransiscus Xaverius Hadi Indrajaya menyampaikan, tunggakan pajak ini berasal dari utang pajak senilai Rp313 juta yang belum dilunasi oleh wajib pajak.
“Aset yang disita ini berfungsi sebagai jaminan utang pajak. Dan apabila wajib pajak belum melunasi utang pajaknya, maka akan dilakukan tindakan pelelangan aset yang sudah disita tersebut,” ujar Indra. Tindakan sita dilakukan karena wajib pajak tidak melunasi tunggakan pajak sampai dengan jatuh tempo yang telah diberikan.
Sebelumnya, terhadap wajib pajak juga telah dilaksanakan tindakan penagihan aktif berupa pemberitahuan Surat Teguran dan Surat Paksa.
Indra berharap dengan adanya tindakan ini dapat memberikan efek jera kepada penunggak pajak dan wajib pajak pada umumnya agar patuh terhadap pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan sesuai peraturan yang berlaku.
DJP berharap agar wajib pajak bisa lebih patuh dan berkomitmen untuk memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila wajib pajak tidak segera melunasi tunggakan pajaknya setelah 14 hari sejak penyitaan.
#PajakKuatIndonesiaMaju