Find Us On Social Media :
Polrestabes Medan Tahan 145 Pelaku Kejahatan Jalanan (Curanmor, Curas, Curat) Dalam Tiga Pekan (Persatuan Wartawan)

Polrestabes Medan Tahan 145 Pelaku Kejahatan Jalanan (Curanmor, Curas, Curat) Dalam Tiga Pekan

Eric Indra Cipta - Jumat, 29 Juli 2022 | 18:16 WIB

Medan, Sonora.ID - Satreskrim Polrestabes Medan beserta Polsek jajaran mengungkap 145 pelaku dari 105 kasus kejahatan jalanan, dalam kurung waktu 3 Minggu periode 01 Juli s/d 24 Juli 2022, di kota Medan. 

Hal itu disampaikan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH, Kamis (28/7/2022).

"Pengungkapan tersebut terdiri dari 23 orang pelaku dan 9 kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), Kemudian 95 orang pelaku dan 73 kasus pencurian dengan pemberatan (Curat). Sedangkan untuk pencurian kendaraan bermotor sebanyak 27 orang tersangka dengan 23 kasus," kata Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH.

Mustafa menuturkan, pengungkapan kasus Curas lebih mendominasi di bulan Juli, hal itu terbukti dengan ditangkapnya pelaku yang mencapai 95 orang.

Baca Juga: Dalam Dua Bulan Terakhir, Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan Menangkap 21 Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur

"Untuk 145 orang pelaku kejahatan tersebut saat ini sedang mendekam di dalam sel tahanan sambil menunggu proses hukum selanjutnya,"jelasnya.

Sementara itu, Banyaknya kasus tersebut, Kasat Reskrim menyampaikan para pelaku difaktori karena terdesak memenuhi kebutuhan hidup, ada juga yang ingin berfoya-foya dengan cara menjual motor curian serta menggunakan narkotika.

"Kami Polrestabes Medan beserta Polsek Jajaran akan terus memburu para pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban di Kota Medan. Kami juga berharap agar masyarakat dapat membantu dalam mewujudkan Kota Medan yang aman dan tentram," jelasnya