Sonora.ID – Putra Siregar dan Rico Valentino dituntut 10 bulan penjara, kasus dugaan pengeroyokan terhadap Nur Alamsyah, yang melibatkan seleb TikTok Chandrika Chika
Seperti diketahui, Putra Siregar dan Rico Valentino diduga terlibat kasus pengeroyokan di sebuah kafe kawasan Cikajang, Kebayoran Baru pada 2 Maret 2022 lalu.
Keduanya lantas dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pengeroyokan.
Sidang lanjutan kasus dugaan pengeroyokan dengan terdakwa Putra Siregar dan Rico Valentino kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022).
Sidang lanjutan tersebut beragendakan pembacaan tuntutan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Putra Siregar Pilih Rugi Miliaran Tutup PS Glow Demi Damai dengan MS Glow: Allah Sudah Atur Rezeki!
Saat pembacaan tuntutan, Putra Siregar dan Rico Valentino dinyatakan bersalah.
"Menyatakan terdakwa 1 dan terdakwa 2 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan bersama-sama dengan terang-terangan, dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang," ujar JPU dalam ruang sidang di PN Selatan, Kamis (28/7/2022).
JPU pun menuntut hukuman pidana 10 bulan penjara terhadap kedua terdakwa.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 dan terdakwa 2, masing-masing dengan pidana penjara selama 10 bulan dikurangi dengan masa penahanan yang sudahi dijalani," sambungnya.
Setelah pembacaan tuntutan, Kedua terdakwa sepakat untuk menyampaikan pembelaan secara lisan saat persidangan.