Find Us On Social Media :
Ilustrasi berinvestasi (Kompas.com)

BEI Sumut: Investor Pemula Harus Mengenal Obligasi dan Sukuk

Eric Indra Cipta - Minggu, 31 Juli 2022 | 07:25 WIB

Medan, Sonora.ID – Berinvestasi di pasar modal menjadi gaya hidup dan cara untuk mencukupi kebutuhan, serta menjaga keuangan di masa depan.

Namun, kebanyakan investor pemula hanya mengetahui saham sebagai instrumen investasi di pasar modal. Faktanya, terdapat instrumen investasi lain yang juga cocok bagi investor pemula, di antaranya adalah obligasi dan sukuk.

“Sepertinya kita perlu berkenalan dengan kedua jenis produk ini. Obligasi merupakan surat utang jangka menengah maupun jangka panjang yang dapat diperjualbelikan. Obligasi atau surat utang bisa dibeli oleh para investor di pasar perdana atau di pasar sekunder. Pasar perdana adalah periode pembelian ketika obligasi pertama kali ditawarkan oleh suatu perusahaan. Informasi penawaran obligasi di pasar perdana bisa diketahui melalui prospektus singkat yang diiklankan perusahaan penerbit minimal pada dua surat kabar skala nasional, yakni public expose yang diadakan perusahaan yang menerbitkan obligasi dan dari isi prospektus yang dibuat oleh penerbit obligasi, “terang Kepala Kantor Perwakilan Bursa Efek Indonesia (BEI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Pintor Nasution saat ditanya wartawan, Jumat (29/07/2022).

Ia menjelaskan, Prospektus tersebut berisi informasi lengkap seputar kinerja perusahaan penerbit obligasi, informasi tentang obligasi yang diterbitkan, dan pernyataan dari profesi penunjang pasar modal.

Baca Juga: BEI : Pertumbuhan Positif dan Nakhoda Baru masa bakti 2022-2026

Secara rinci, isi prospektus mencakup seputar penawaran umum, tujuan penggunaan dana yang diperoleh dari penawaran umum, pernyataan utang, analisis serta pembahasan oleh manajemen, risiko usaha, kejadian penting setelah tanggal laporan auditor independen, keterangan tentang perseroan dan kegiatan serta prospek usaha perseroan.

Ia menambahkan, prospektus memuat rincian ikhtisar data keuangan penting, ekuitas, perpajakan, penjaminan emisi obligasi, lembaga dan profesi penunjang pasar modal dalam rangka emisi obligasi, pendapat dari segi hukum, laporan auditor independen dan laporan keuangan perseroan.

Selanjutnya keterangan tentang obligasi dan keterangan mengenai pemeringkatan efek, anggaran dasar perseroan, persyaratan pemesanan pembelian obligasi, keterangan tentang wali amanat, agen pembayaran dan penyebarluasan prospektur dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO).

"Ada beberapa parameter yang bisa dijadikan pertimbangan ketika memilih obligasi, yakni tingkat bunga yang ditawarkan dan hasil pemeringkatan obligasi yang dilakukan oleh Lembaga Pemeringkat Efek. Berbeda dengan saham yang harga sahamnya dinyatakan dalam bentuk mata uang, harga obligasi diyatakan dalam bentuk presentasi dari nilai nominal obligasi, “ucapnya.

“Ketika obligasi telah diperdagangkan di pasar perdana, maka investor bisa melanjutkan perdagangan obligasi di pasar sekunder. Ada tiga kemungkinan kondisi harga obligasi di pasar sekunder. Pertama, obligasi disebut berada pada par value (nilai pari), artinya harga obligasi sama dengan nilai nominal. Kedua, premium (dengan premi) yang memiliki artian, harga obligasi lebih besar dari nilai nominal. Ketiga, “discount (dengan diskon) yang memiliki arti bahwa harga obligasi lebih kecil dari nilai nominal. Imbal hasil atau return yang akan diperoleh dari investasi obligasi dinyatakan sebagai yield, yakni hasil yang akan diperoleh investor obligasi, “sambungnya.