Find Us On Social Media :
Pengesahan perda tentang perlindungan guru dalam rapat paripurna DPRD Makassar (Sonora.ID)

DPRD Kota Makassar Sahkan Perda tentang Perlindungan Guru

Muhammad Said - Selasa, 2 Agustus 2022 | 14:45 WIB

Makassar, Sonora.ID - DPRD kota setempat mengesahkan peraturan daerah tentang perlindungan guru.

Pengesahan dilaksanakan melalui Rapat Paripurna pada Senin (1/8/2022). Agendanya tentang pendapat akhir dan pengambilan keputusan terhadap ranperda perlindungan guru.

Rapat diawali dengan penyampaian pandangan umum fraksi terhadap rancangan produk hukum. Sejumlah juru bicara menyampaikan apresiasi atas perhatian pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap guru di Makassar.

"Kami memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran eksekutif karena telah memberikan perhatian yang baik melalui upaya perlindungan terhadap guru," kata Nurul Hidayat dari fraksi partai Golkar.

Fraksi Nasdem disuarakan oleh Azwar, angota komisi B. Dia mengatakan, regulasi itu sejalan dengan undang-undang sistem pendidikan nasional pasal 40.

Isinya, pendidikan dan tenaga kependidikan berhak mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas.

Baca Juga: Bulan Depan, DPRD Makassar Segera Sahkan Perda Perlindungan Guru

"Perlindungan guru mencakup perlindungan pemutusan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan tidak wajar, pelecehan, intimidasi serta pembatasan lain yang dapat menghambat melaksanakan tugas," jelasnya.

"Guru merupakan bidang pekerjaan mulia mendidik karakter generasi muda sebagai cerminan negara di masa depan, penentu keberhasilan pendidikan," sambungnya.

Sementara Wakil Walikota Makassar, Fatmawati Rusdi menyampaikan apresiasi atas kerja keras legeslatif karena menjadikan ranperda perlindungan guru sebagai Perda.

"Perlindungan guru, menjadi perhatian bersama untuk memberikan rasa aman bagi guru dalam menjalankan profesinya," ujarnya.

Dengan ditetapkannya Perda Perlindungan Guru, dapat menjadikan guru lebih tenang dalam menjalankan tugasnya, mencerdaskan anak bangsa

"Diakui telah banyak peraturan dari pusat, namun setiap daerah memiliki karakter lokalnya masing-masing, sehingga Perda ini dipandang perlu untuk ditetapkan," ujarnya.

Baca Juga: Sekda Pontianak Harap Para Guru Pahami Pembelajaran Secara Digital