Medan, Sonora.ID - Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut mulai memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile berbasis ponsel. Namun, sejak diberlakukan ETLE Mobile, tercatat dihari pertama 276 pelanggaran yang tertangkap kamera.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menuturkan, pelanggaran yang ditangkap oleh kamera ETLE Mobile ini hanya pelanggaran-pelanggaran yang kasat mata saja.
“Pelanggaran-pelanggaran yang kasat mata, seperti tidak menggunakan helm, kemudian melawan arus, melanggar rambu-rambu lalulintas dan marka, serta kendaraan yang masa berlaku plat nomornya sudah habis,” jelas Hadi, Selasa (2/8/2022).
Hadi menerangkan, sejak hari pertama diberlakukan ETLE Mobile, tercatat 276 pelanggaran yang tertangkap kamera, di antaranya 268 tidak menggunakan helm dan 8 melanggar rambu dan marka jalan, seperti garis di lampu merah (traffic ligh).
“Sejak bulan Juli sudah disosialisasikan kepada masyarakat terkait ETLE Mobile. Mekanisme penindakannya, petugas mengambil gambar pelanggaran, nantinya akan dikirim ke back office yang ada di tingkat polres atau polda, kemudian diproses dan diterbitkan surat tilang,” jelas Hadi.
Hadi berharap, dengan adanya ETLE Mobile tersebut, masyarakat dapat lebih tertib dan tidak melanggar rambu-rambu lalu lintas.
Baca Juga: Lokasi Baru Tilang Elektronik di Medan Catat 600 Pelanggaran