Sonora.ID - Kota Palembang sudah memprogramkan Palembang Bebas Rabies sejak 2018, dan di tahun 2020 dterbitkan perwali no.38 tahun 2020.
Dr. drh. Jafrizal, ketua Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Sumsel kepada sonora (02/08/2022) mengatakan bahwa perwali tersebut merupakan titik awal regulasi menuju Palembang Bebas Rabies 2024.
"Ini suatu bentuk yang konkret, dilakukan dalam bentuk regulasi yang mendukung Palembang Bebas Rabies. Dalam perwali itu sudah tercantum bagaimana pemeliharaan hewan rabies, bagaimana tim penanggulangan hewan rabies, tindakan apa saja yang harus dilakukan agar bebas rabies terhadap hewan peliharaannya,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa saat ini pemerintah kota sedang fokus terhadap program pendataan, pengendalian hewan liar, vaksinasi.
Syarat suatu daerah bebas rabies meliputi empat hal: pertama terdapat regulasi yang mengatur pemeliharaan hewan, vaksinasi hewan, pendataan hewan.
Kedua, edukasi kepada masyarakat tentang bahaya rabies, bagaimana memelihara hewan yang berpotensi rabies.
Ketiga vaksinasi, perlu vaksinasi dari populasi anjing di kota Palembang minimal 75%. Keempat, pengendalian hewan-hewan yang dikonsumsi manusia dagingnya.
Sejauh ini populasi anjing banyak yang dipelihara, tapi system pemeliharaannya perlu pembinaan. Anjing untuk menjaga rumah banyak yang dilepas liar sehingga mengganggu ketertiban umum. Hal ini perlu ditertibkan.
Sesuai perwali bahwa disetiap kelurahan ada tim pengendali hewan liar. Terdapat dokter hewan, Babinkamtibnas, Babinsa, dan satpol PP.
Baca Juga: Waspadai 5 Gejala Infeksi Akibat Gigitan Kucing, Ada yang Bisa Sebabkan Rabies