Sonora.ID - Pemerintah tengah menjalankan beberapa penerapan untuk penghentian siaran televisi tahap kedua yang akan dilakukan Agustus ini.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan proses migrasi siaran TV analog ke siaran TV Digital (Analog Switch Off/ASO).
Pelaksanaan ASO ini juga dibagi menjadi tiga tahapan. Di mana siaran TV analog pada tahap pertama akan mulai dimatikan paling lambat pada tanggal 30 April 2022, sedangkan tahap kedua sampai dengan tanggal 25 Agustus 2022 ini, dan tahap akhir akan dilakukan selambat- lambatnya pada 2 November 2022.
Oleh sebab itu, masyarakat diminta untuk segera melakukan migrasi dari TV analog ke TV digital.
Penghentian siaran TV analog ini sebenarnya juga berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 11 Tahun 2021.
1. Wilayah yang masuk dalam penghentian tahap kedua
Pada penghentian tahap kedua ini, sudah ada beberapa daerah-daerah yang sudah dijadwalkan masuk penghentian tahap kedua, seperti:
1. Sumatera Utara
2. Sumatera Barat
Baca Juga: TV Analog Akan Dimatikan, Ini Cara Dapat Set Top Box Gratis dari Kominfo
3. Riau
4. Jambi
5. Sumatera Selatan
6. Lampung
7. Kepulauan Bangka Belitung
8. DKI Jakarta
9. Banten
10. Jawa Barat
11. Jawa Tengah
12. DI Yogyakarta
13. Jawa Timur
14. Nusa Tenggara Timur
15. Kalimantan Barat
16. Kalimantan Selatan