Sonora.ID - Untuk membangun ekosistem digital yang baik di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali melakukan pemutusan akses atau pemblokiran terhadap 15 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) game online yang memiliki unsur perjudian.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate dalam keterangan pers hari ini (3/8) menjelaskan, berdasarkan verifikasi dan evaluasi yang dilakukan oleh pihak Kominfo, ditemukan adanya sistem elektronik (SE) game online terdaftar, yang memiliki aktivitas perjudian.
Pihak Kominfo secara tegas melakukan pemblokiran terhadap 15 PSE game online terdaftar, yang memiliki unsur perjudian.
“Terhadap 15 Penyelenggara Sistem Elektronik terdaftar, namun setelah dilakukan verifikasi dan klarifikasi serta klasifikasi, berpotensi mengandung aktivitas perjudian telah dilakukan pemutusan akses pada hari Selasa tanggal 2 Agustus tahun 2022,” tegas Johnny dalam keterangan pers di Kominfo, Rabu (3/8/2022).
Berikut daftar 15 PSE game online terdaftar yang dilakukan pemblokiran, karena dinilai mengandung aktivitas perjudian:
1. Domino Qiu Qiu
2. Topfun
3. Pop Domino
4. MVP Domino
Baca Juga: Beredar Spanduk Dirinya Menolak Judi Slot, UU: Saya Tidak Tahu Siapa yang Pasang dan Apa Motifnya