Find Us On Social Media :
Tak Ditemukan Unsur Pidana, Penyidikan Kasus Beras yang Terkubur Dihentikan (Humas Polri)

Tak Ditemukan Unsur Pidana, Penyidikan Kasus Beras yang Terkubur Dihentikan

Tito Suhandoyo - Jumat, 5 Agustus 2022 | 07:45 WIB

Sonora.ID - Polda Metro Jaya hari ini secara resmi memutuskan untuk menghentikan penyelidikan kasus temuan beras yang diduga merupakan bantuan sosial dari Presiden untuk masyarakat terdampak COVID-19 dekat gudang di kawasan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.

"Karena sudah ada penggantian dan ini tidak memenuhi unsur tindak pidana. Maka dari itu, kasus dihentikan. Dalam kasus ini pemerintah juga tidak dirugikan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis.

Diketahui sebelumnya, sekitar 3,4 ton beras diduga bantuan sosial untuk masyarakat terdampak COVID-19 ditemukan terkubur di sebuah lapangan di kawasan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat.

Diduga, perusahaan pengiriman JNE yang melakukan itu, karena lokasinya yang berada persis di depan gudang perusahaan tersebut.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pun juga telah memeriksa sejumlah saksi terkait penyelidikan kasus tersebut.

Di antaranya dari pihak Kemensos, Bulog, JNE, dan PT DNR selaku vendor pemenang tender dalam pendistribusian bansos. 

Baca Juga: Polisi Selidiki Temuan Timbunan Beras Bansos di Sukmajaya Depok