Banjarmasin, Sonora.ID - Pemko Banjarmasin berencana menarik pajak terhadap para pelaku usaha yang beroperasi di kawasan Kota Lama Bandarmasih Tempoe Doeloe mulai bulan depan.
Saat ini baru tiga gerai yang terdaftar sebagai wajib pajak, dari 57 gerai yang terdata di kawasan kuliner itu.
Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin, Muhammad Syahid mengungkapkan, kawasan kota lama sangat berpotensi menyumbang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Khususnya bagi pelaku usaha kuliner yang berusia sudah lebih satu tahun.
Baca Juga: KPP Karanganyar Inisiasi Kegiatan Lelang Barang Sitaan Pajak
"Disini masih sangat sedikit wajib pajak yang terdaftar," ungkapnya, usai sosialisasi pajak daerah, di kawasan kota lama, Senin (08/8) petang.
Rencananya lanjut Syahid, dalam bulan ini juga pihaknya memasang alat tapping box di setiap tempat usaha.
Sehingga pada September nanti, pihaknya sudah bisa menarik pajak sebesar 10 persen untuk setiap gerai.
"Paling lambat satu bulan dan di Agustus ini bisa terpasang semua (tapping box nya), jadi September sudah mulai ditarik pajaknya," terangnya.
Meski diakuinya, pelaku usaha di kawasan kota lama merupakan UMKM.