Sonora.ID – Setiap warga yang bermukim di suatu wilayah pada negara tertentu wajib memiliki tanda pengenal berupa kartu penduduk.
Di Indonesia sendiri, Kartu Tanda Penduduk atau KTP merupakan kartu identitas kependudukan yang digunakan sebagai alat bukti kewarganegaraan dan domisili warga negara Indonesia.
Oleh karena itu, setiap penduduk Indonesia yang sudah berusia 17 tahun atau telah menikah atau pernah menikah, wajib memiliki KTP.
Namun, karena beberapa alasan atau situasi, Kartu Tanda Penduduk (KTP) rentan hilang atau rusak.
Padahal KTP sangat dibutuhkan untuk mengurus hal-hal yang berkaitan dengan perizinan hingga membuka rekening bank dan lain sebagainya.
Baca Juga: Merapat! 5 Cara Mudah Bikin Alpukat Mentah Cepat Matang Nikmat Sempurna
Lantas, apa yang harus kita lakukan apabila KTP hilang atau rusak? Jangan panik bestie, berikut syarat dan cara mengurus KTP hilang atau rusak.
Tenang nggak ribet dan gratis, kok! Selamat mencoba.
Syarat mengurus KTP hilang Dikutip dari laman Indonesia.go.id, untuk mengurus KTP yang hilang atau rusak, ada beberapa dokumen yang perlu Anda siapkan, antara lain:
- Surat Kehilangan E-KTP dari kantor polisi.
- Surat pengantar dari kelurahan.
- Formulir permohonan E-KTP baru dari kelurahan.
- Untuk yang kasus KTP rusak, tidak perlu surat keterangan hilang dari kepolisian. Cukup membawa bukti E-KTP kita yang rusak.
Selain berkas utama di atas, kemungkinan Anda juga harus membawa dokumen pendukung lainnya berupa:
- Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar untuk dibawa ke kantor kelurahan dengan background warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.
- Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar untuk dibawa ke kantor kecamatan dengan latar belakang warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga) Fotokopi E-KTP yang hilang (jika ada). Surat pengantar dari RT/RW.
Cara mengurus KTP hilang