Sonora.ID - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.
Dalam jumpa pers yang digelar, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tim khusus (timsus), diketahui Irjen Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J hingga meninggal dunia.
Tak hanya itu, Irjen Ferdy Sambo juga melakukan rekayasa dimana, menggunakan senjata Brigadir J untuk menembak dinding-dinding rumah, demi memunculkan kesan seolah terjadi insiden baku tembak.
Baca Juga: Rahasia Motif Penembakan Brigadir J, Mahfud MD: Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa
"Timsus menemukan, peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang dilakukan oleh saudara RE (Bharada E) atas perintah saudara FS." "Untuk membuat seolah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali," kata Listyo Sigit dalam konferensi pers, Selasa (09/8/2022), dikutip dari tayangan Breaking News KompasTV.
Selain itu, Listyo Sigit mengungkapkan hingga saat ini belum diketahui motif penembakan terhadap Brigadir J. Ia mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman dari keterangan saksi dan juga istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Untuk motif, Listyo Sigit memastikan motif yang tengah didalami ini, dipastikan menjadi pemicu utama penembakan Brigadir J.
"Terkait dengan motif, saat ini sedang dilakukan pendalaman dari saksi-saksi dan juga terhadap Ibu Putri." "Saat ini belum bisa kita simpulkan, namun yang pasti (motif) ini menjadi pemicu utama terjadinya peristiwa pembunuhan," terangnya.
Baca Juga: Tok! Irjen Ferdy Sambo Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka
Dalam kasus ini, terbaru Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.
Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, dan KM.
Diketahui, Brigadir RR adalah ajudan Putri Candrawathi. Lalu, KM adalah sopir Putri Candrawathi. Lantas, bagaimana peran mereka dalam kasus meninggalnya Brigadir J?
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, mengungkapkan bahwa Bharada E berperan menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo.
Kemudian, Irjen Ferdy Sambo berperan memerintah dan melakukan rekayasa.
Sedangkan untuk Brigadir RR dan KM, membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.
"Peran Bharada RE melakukan penembakan terhadap korban, Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, dan FS menyuruh melakukan penembakan dan menskenario seolah terjadi penembakan," bebernya.
Lebih lanjut, Komjen Agus Andrianto menjelaskan bahwa Irjen Ferdy Sambo disangkakan dengan pasal 340 KUHP terkait kasus Pembunuhan Berencana.
Hal ini setelah timsus melakukan penyelidikan dan dinilai dari hasil autopsi ulang Brigadir J.
"Kami melaksanakan analisa, terhadap hasil pemeriksaan atau autopsi yang dilaksanakan kedokteran forensik Polri, Kita cek hasil autopsi seperti apa, ada tidak penganiayaan, luka lain selain luka tembak," jelas Agus
Timsus akhirnya melakukan analisa lebih lanjut terkait hasil autopsi dan TKP untuk mencari sidik jari dan DNA.
Ada lima sidik jari yang ditemukan di TKP tewasnya Brigadir J. "Ada lima orang yakni Ibu Putri, Pak Sambo, ada Kuat, ada Ricky, dan Richard, serta korban Josua.
Sehingga ini dijadikan pijakan awal bagi timsus untuk melakukan langkah penyidikan," terang Agus.
Komjen Agus Andrianto juga mengungkapkan tiga tersangka lainnya juga dijerat Pasal 340 KUHP.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka, menurut perannya masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 sub Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan 56 dengan hukuman maksimal Hukuman Mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," jelasnya.
Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Kasus Penembakan Brigadir J Dituntaskan Secara Terbuka